[caption id="attachment_4530" align="aligncenter" width="936"] Badak sumatra (Dicerorhinus sumatrensis). Foto: William v Strien[/caption]
Oleh: Sarah Sjafina, Kontributor Garda Animalia
Gardaanimalia.com - Spesies badak merupakan salah satu satwa yang terancam punah di dunia, khususnya di Indonesia. Badak sumatra (Dicerorhinus sumatrensis) ditetapkan sebagai satwa dengan status kritis dalam Daftar Merah yang dipublikasikan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Satu-satunya badak bercula dua di Asia ini kerap kali diambil culanya dan diperdagangkan dalam skala internasional. Harganya yang sangat tinggi mendorong organisasi Save The Rhino melarang media secara global untuk mempublikasikannya. Konon, cula badak dipercaya sebagai obat tradisional yang dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Padahal, hasil penelitian memperlihatkan bagian-bagian tubuh badak ditinjau memiliki fungsi serupa dengan kuku kuda, paruh kakatua, dan rambut maupun kuku manusia yang tersusun dari zat keratin tanpa khasiat apapun secara ilmiah. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Badak sumatra merupakan satwa yang dilindungi, tidak boleh disakiti, dibunuh, dipelihara ataupun diperdagangkan. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 juta dan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Menurut ahli badak yang juga merupakan Program Manajer Yayasan Badak Indonesia (YABI), kehidupan Badak sumatra juga terancam karena habitat utama mereka kerap kali diubah menjadi perkebunan sawit, kopi, dan tanaman pertanian lainnya. Baca juga: Komodo Diprediksi 30 Tahun Lagi Akan Punah, Ini Penyebabnya!
Populasi Badak Kritis
[caption id="attachment_4532" align="aligncenter" width="1280"]