Gardaanimalia.com – Disinyalir membawa ribuan butir telur penyu, seorang ibu rumah tangga ditangkap petugas Polsek Semparuk bersama anggota Satreskrim Polres Sambas di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat pada Rabu (7/8) pagi.
Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahid Putra melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan salah satu penumpang Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 48 membawa telur penyu menuju Sambas.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman telur penyu melalui Pelabuhan Perintis Sintete,” ujarnya
Petugas gabungan kemudian menuju pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan kepada penumpang setelah KM Sabuk Nusantara 48 berlabuh di Pelabuhan Sintete. Seorang penumpang berinisial NI (66) warga Desa Teluk Karang, Kel. Sedau, Kec. Singkawang Selatan diamankan petugas setelah didapati membawa telur penyu di dalam barang bawaannya.
Setelah semua barang bawaan NI diperiksa dan dihitung oleh petugas, ternyata terdapat 1.340 butir telur Penyu yang disimpan dalam kardus dan toples bersama dengan pakaian dan makanan ringan oleh-oleh.
Di hari yang sama, Polres Sambas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TP (26) yang juga membawa ribuan butir telur penyu pada pukul 04.20 menggunakan KM Sabuk Nusantara 36 di Pelabuhan Sintete.
TP yang saat itu sedang mengendarai motor Fino melewati pos jaga pelabuhan membawa satu keranjang berisi 710 butir telur penyu. Menurut pengakuannya, ratusan butir telur tersebut dibelinya di Pulau Tembelan.
Tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan atas penangkapan dan penyitaan barang bawaannya.
“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Semparuk untuk diproses lebih lanjut” ujar Prayitno
Dari hasil penemuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan di KM Sabuk Nusantara 36 dan menemukan 14 kardus berisi 6.025 butir telur penyu yang belum diketahui pemiliknya dan sedang dalam penyelidikan petugas kepolisian.
Membawa telur penyu yang merupakan satwa dilindungi dapat terancam Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf (e) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau/sarang satwa yang dilindungi.
“Tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta karena tertangkap memiliki telur penyu yang termasuk satwa dilindungi.” terangnya