Berita

BBKSDA Jawa Barat Lepasliarkan Kukang Jawa di Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi

30/10/2023|Muhammad Rahman
Seekor primata berjenis kukang Jawa atau Nycticbus javanicus dilepasliarkan di Taman Buru Masigit Kareumbi, Kabupaten Sumedang. (Foto: Istimewa)

Seekor primata berjenis kukang Jawa atau Nycticbus javanicus dilepasliarkan di Taman Buru Masigit Kareumbi, Kabupaten Sumedang. (Foto: Istimewa)

Gardaanimalia.com – Tim Wildlife Rescue Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil melepasliarkan seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus), salah satu primata endemik yang berstatus satwa dilindungi.

Pelepasliaran dilakukan di kawasan konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (25/10/2023).

Mamat, salah satu anggota Tim Wildlife Rescue BBKSDA Jawa Barat, mengonfirmasi kegiatan tersebut.

“Jadi, kukang ini dikembalikan ke alamnya. Lokasi pelepasliaran berada di Taman Buru Masigit Kareumbi,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Menurut Mamat, kukang jawa yang dilepasliarkan itu merupakan hasil penyerahan masyarakat.

“Kami melakukan pelepasliaran kukang hasil penyerahan warga,” katanya melalui keterangan yang diterima pada Minggu (29/10/2023).

Ia menjelaskan, satwa tersebut diserahkan oleh seorang warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, bernama Dani.

“Awalnya kukang itu ditangkap dari pohon di depan rumahnya. Setelah itu, warga menghubungi KSDA Jawa Barat dan kami langsung mengevakuasinya,” tutur Mamat.

Setelah diserahkan, tim BBKSDA Jawa Barat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kukang tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kukang jawa dalam kondisi sehat dan masih liar, sehingga dapat segera dikembalikan ke habitat aslinya.

“Kami langsung melakukan pelepasliaran karena satwa tersebut sehat dan masih memiliki sifat liar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BBKSDA Jawa Barat, Irawan Asaad, mengingatkan masyarakat agar tidak memelihara satwa liar.

Ia menegaskan bahwa kukang jawa merupakan satwa yang hanya dapat hidup optimal di alam, bukan untuk dipelihara atau diperjualbelikan.

“Satwa liar bukan untuk dipelihara, bukan untuk diperjualbelikan, dan bukan untuk dirawat di rumah. Satwa liar harus hidup di alam,” tegas Irawan Asaad.

Sebagai informasi, kukang jawa (Nycticebus javanicus) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.