Gardaanimalia.com – Polisi hutan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyita 14 ekor burung Cangak merah yang dijual oleh warga di pinggir jalan Lintas Pekanbaru, Provinsi Riau pada Selasa (12/2) pagi.
Menurut Humas BBKSDA Riau, Dian Indrianti, penyitaan burung dilindungi itu dilakukan petugas saat sedang dalam perjalanan menuju ke Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau untuk melakukan patroli.
“Saat ditengah perjalanan, petugas melihat seorang pria menjual belasan burung Cangak dalam karung di pinggir jalan. Penjualnya bernama Dani, warga warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Mengetahui burung Cangak merah merupakan satwa dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan, petugas langsung menyita seluruh burung tersebut.
Saat diinterogasi petugas, Dani mengaku bahwa burung-burung tersebut ia dapatkan dari hasil berburu di kawasan SMÂ Bukit Rimbang Bukit Baling. Pelaku tidak tahu sama sekali apabila burung yang dijualnya merupakan satu diantara jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Karena alasan tersebut, petugas tidak menahan Dani dan hanya memberikan pemahaman untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.
“Petugas kemudian mengamankan belasan burung tersebut sembari memberikan sosialisasi kepada warga sekitar untuk tidak menangkap dan menjual satwa dilindungi.” terang Dian.
Sebelumnya pada hari Senin, 11 Februari 2019 petugas Wilayah I BBKSDA Riau juga berhasil mengamankan 18 ekor burung Cangak merah di Desa Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Burung yang disita dari daerah Kampar saat ini berada di kandang transit BBKSDA untuk dilakukan observasi. Selanjutnya akan dilakukan tindakan konservasi demi kelestariannya. Sementara burung yang diamankan dari Desa Pematang Reba berada di kantor bidang Wilayah I Rengat. Total semua burung yang diamankan oleh BBKSDA berjumlah 32 ekor.” ujarnya.