Berita

Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 216 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai Rp12,9 Miliar

21/07/2026|Nadaa
216 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai Rp129 Miliar di Pelabuhan Roro Tanjung Uban Foto Bea Cukai Tanjungpinang - Bea Cuk...

216 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai Rp12,9 Miliar di Pelabuhan Roro Tanjung Uban. | Foto: Bea Cukai Tanjungpinang.

Gardaanimalia.com - Petugas Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan 8 koli barang yang diduga berisi sisik trenggiling (Manis javanica) saat pengawasan rutin di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Rabu (15/7/2026) malam. 

Penemuan bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang mencurigakan di kawasan pelabuhan tersebut. Saat diperiksa kelengkapan dokumen kepabeanannya, pemilik barang mengaku tidak memiliki dokumen yang sah atas barang yang dibawanya. 

“Petugas melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen kepabeanan atas barang yang dikuasainya tersebut. Namun, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” mengutip keterangan resmi akun Instagram Bea Cukai Tanjungpinang. 

Sehari setelahnya, pada Kamis (16/7/2026), Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk mengidentifikasi barang tersebut. Hasil pemeriksaan bersama memastikan bahwa barang sitaan itu merupakan sisik trenggiling dengan berat kotor 216 kilogram (termasuk kemasan), dengan taksiran nilai mencapai Rp12,9 miliar. 

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan secara resmi oleh Bea Cukai Tanjungpinang kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.  

Trenggiling, Satwa Dilindungi yang Terus Diburu 

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Meski begitu, perburuan terhadap satwa ini masih marak terjadi, terutama untuk diambil daging dan sisiknya. Sisik trenggiling kerap diburu karena adanya kepercayaan di sebagian masyarakat bahwa bagian tubuh tersebut berkhasiat bagi kesehatan, meski klaim ini tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. 

Bea Cukai Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mengawasi serta menindak praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa liar beserta bagian-bagiannya, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.