Belasan Kasturi Kepala Hitam Diamankan di Papua Selatan

Hastini Asih
3 min read
2023-04-06 11:35:47
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua berhasil gagalkan perdagangan ilegal belasan burung nuri atau kasturi kepala hitam.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim operasi Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Jayapura bersama Polres Merauke.

Tim berhasil amankan AR (23), terduga pelaku penjualan satwa dilindungi secara daring di Jalan Poros LB. Moerdani, Kampung Yasa Mulya, Kabupaten Merauke, Jumat (31/3/2023) pukul 10.30 WIT.

Barang bukti berupa 11 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory) dalam keadaan hidup dan 2 buah sangkar kotak disita dari tangan AR.

Pada pemeriksaan awal, AR menjelaskan bahwa satwa liar yang dilindungi negara itu Ia dapat dari sang suami inisial H (42).

Suami AR memperoleh burung nuri sebagai pembayaran utang atau pembelian sembako dari warga asli wilayah Asgon, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

Lebih lanjut, terduga pelaku mengungkap bahwa sebelum dijual secara daring, satwa terlebih dahulu dijual di kios depan rumah mereka.

Namun, karena perputaran uang lambat, Ia lalu menjual burung itu di Facebook. Harga jual juga bervariasi, mulai dari 500-550 ribu rupiah per ekor.

Kepada tim, AR juga mengaku telah lakukan aktivitas ilegal jual beli satwa liar dilindungi itu sejak sekitar dua tahun yang lalu.

Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal adalah Bentuk Komitmen Pemerintah


Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua Leonardo Gultom menyampaikan komitmen pemerintah, melalui keterangan tertulis pada Selasa (4/4/2023).

Pengungkapan kasus ini, kata Leonardo, adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi SDA hayati. Khususnya, terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari beragam ancaman dan tindak kejahatan.

"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya. Serta memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti cyber patrol dan intelligence center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi".

Hingga kini, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua terus menggali informasi dari AR dan H terkait tindak pidana jual beli satwa langka.

Hal itu dilakukan guna mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal satwa liar. Utamanya yang berasal dari wilayah Provinsi Papua Selatan.

Terduga pelaku terjerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan/atau Huruf c Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990.

Dalam UU tentang KSDAHE itu, pelaku kejahatan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
satwa liar klhk satwa dilindungi Kasturi kepala hitam hewan langka burung nuri Lorius lory Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua
Writer: Hastini Asih