[caption id="attachment_18816" align="aligncenter" width="851"] Gakkum LHK berhasil gagalkan perdagangan ilegal burung kasturi kepala hitam di Papua Selatan. | Foto: PPID KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua berhasil gagalkan perdagangan ilegal belasan burung nuri atau kasturi kepala hitam.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim operasi Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Jayapura bersama Polres Merauke.
Tim berhasil amankan AR (23), terduga pelaku penjualan satwa dilindungi secara daring di Jalan Poros LB. Moerdani, Kampung Yasa Mulya, Kabupaten Merauke, Jumat (31/3/2023) pukul 10.30 WIT.
Barang bukti berupa 11 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory) dalam keadaan hidup dan 2 buah sangkar kotak disita dari tangan AR.
Pada pemeriksaan awal, AR menjelaskan bahwa satwa liar yang dilindungi negara itu Ia dapat dari sang suami inisial H (42).
Suami AR memperoleh burung nuri sebagai pembayaran utang atau pembelian sembako dari warga asli wilayah Asgon, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
Lebih lanjut, terduga pelaku mengungkap bahwa sebelum dijual secara daring, satwa terlebih dahulu dijual di kios depan rumah mereka.
Namun, karena perputaran uang lambat, Ia lalu menjual burung itu di Facebook. Harga jual juga bervariasi, mulai dari 500-550 ribu rupiah per ekor.
Kepada tim, AR juga mengaku telah lakukan aktivitas ilegal jual beli satwa liar dilindungi itu sejak sekitar dua tahun yang lalu.


Hastini Asih
Belum ada deskripsi