Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan Burung Nuri di Maluku Berhasil Terbongkar

1280
×

Perdagangan Burung Nuri di Maluku Berhasil Terbongkar

Share this article
Burung nuri maluku (Eos bornea). | Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua
Burung nuri maluku (Eos bornea). | Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua

Gardaanimalia.com – Kegiatan jual beli burung nuri dilindungi terungkap oleh Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua bersama Ditreskrimsus Polda Maluku.

Terduga pelaku adalah H (24) yang diamankan di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (18/3/2023) pekan lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari tangan H, tim mengamankan barang bukti berupa 19 ekor burung dilindungi yang terdiri dari 11 nuri maluku (Eos bornea), 3 nuri bayan (Eclectus roratus), dan 5 nuri tanimbar (Eos reticulata).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi LSM Garda Animalia di wilayah Kota Ambon.

Laporan berisi informasi mengenai keberadaan penjualan satwa liar dilindungi yang dilakukan oleh H melalui aplikasi Facebook.

Informasi itu, lanjutnya, ditindaklanjuti oleh tim intelijen Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon yang melakukan pengumpulan data dan informasi pada 15 Maret 2023.

Setelah tim intelijen memastikan adanya jual beli itu, tim bersama Ditreskrimsus Polda Maluku menuju ke kediaman H pada pukul 11.00 WIT.

Tim gabungan berhasil mengamankan nuri maluku, nuri bayan, dan nuri tanimbar. Seluruh satwa dilindungi telah diamankan di kandang transit BKSDA Ambon.

“H mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi itu dari kapal yang membawanya dari Pulau Aru, Pulau Seram, dan Pulau Tanimbar,” kata Leonardo, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/3/2023).

Gakkum KLHK Komitmen Berantas Kejahatan TSL

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua sedang melakukan pemeriksaan terhadap H guna mendalami dugaan tindak pidana.

Tak hanya itu, tim juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran TSL wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini”.

Ia mengaku, hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia. Khususnya kejahatan terhadap TSL dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, lanjutnya.

“Konsistensi Gakkum KLHK dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL sangat penting,” imbuh Leonardo.

Atas perbuatannya, H terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut UU tersebut, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments