[caption id="attachment_23366" align="aligncenter" width="1024"] Ilustrasi ketam kenari (Birgus latro). Sumber foto: USFWS/Wikimedia Commons[/caption]
Gardaanimalia.com - Sejumlah 18 ekor ketam kenari (Birgus latro) diamankan oleh pihak Karantina Sulawesi Utara dan BKSDA Sulut dari upaya penyelundupan, Selasa (16/4/2024).
Diketahui, ketam kenari tersebut berasal dari Kabupaten Kepulauan Talaud. Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan satu-satunya lokasi di Sulawesi Utara yang menjadi habitat alami ketam kenari menurut penelitian Astriani dkk. (2022).
Pengamanan tersebut dilakukan tim gabungan dari muatan di atas Kapal Barcelona VA.
Mengutip Antara Sulut, Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara menjelaskan, pihak pembawa ketam tidak memiliki izin dari karantina maupun BKSDA untuk mentransportasikan satwa liar.
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar dua kebijakan pemerintah. Pertama, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kedua, Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Ketam kenari (Birgus latro) atau ketam kelapa merupakan salah satu satwa dilindungi yang tidak bisa dilalulintaskan sembarangan,” kata Wayan.
Wayan mengapresiasi kerja sama antara Karantina dan BKSDA dalam mengendalikan lalu lintas satwa liar dan dilindungi.
Selain itu, Wayan berpesan kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam mematuhi aturan karantina dan lalu lintas hewan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan karantina dapat mendukung pelestarian satwa dan mencegah penyebaran penyakit menular.


Aditya
Belum ada deskripsi