Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA

Wahyu Nur Hanifah
3 min read
2025-02-18 11:43:58
Iklan
Ilustrasi buaya muara (Crocodylus porosus). | Foto: AngMoKio/Wikipedia

Gardaanimalia.com - UPTD Poliklinik Hewan dan Kebun Binatang Mini (UPTD PHKBM) Kota Banjarmasin menyerahkan sebelas satwa dilindungi kepada BKSDA Kalimantan Selatan.

Penyerahan satwa ini dilakukan lantaran UPTD PHKBM belum memenuhi persyaratan luas lahan minimal. Aturan ini tertulis dalam Permen LHK No : P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 Tentang Lembaga Konservasi yang menyebutkan bahwa luas calon Lembaga Konservasi (LK) atau Taman Satwa minimal dua hektare.

Proses evakuasi berlangsung selama dua hari, sejak 12 sampai 13 Februari 2025 di UPTD PHKBM Kota Banjarmasin, di Jalam Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

"Satwa yang ada di kebun binatang adalah satwa hasil penyelamatan dan penyerahan masyarakat ke BKSDA Kalsel," jelas Staff Bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati BKSDA Kalimantan Selatan Jarot Jaka Mulyono kepada Garda Animalia, Selasa (18/2/2025).

Jarot menambahkan, satwa yang diserahkan ke BKSDA itu lalu dititiprawatkan ke kebun binatang.

Dalam unggahan BKSDA Kalimantan Selatan, disebutkan bahwa evakuasi satwa dilindungi berjalan aman. Satwa pun terpantau dalam kondisi sehat dan tanpa luka dan cidera.

Satwa yang dievakuasi meliputi 4 ekor buaya muara (Crocodylus porosus), 3 ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis), dan 2 ekor binturong (Arctictic binturong), serta 2 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis). Seluruhnya merupakan jenis satwa dilindungi di Indonesia.

Tantangan dihadapi tim saat proses evakuasi 2 ekor buaya muara Si Udin dan Si Gina.

Dengan berat 1 ton atau 1000 kilogram, proses evakuasi Si Udin dibantu dengan mobil double gardan. Sementara, proses evakuasi si Gina dengan berat 400 kilogram berlangsung lebih cepat.

Selanjutnya, semua satwa yang berhasil dievakuasi akan dititiprawatkan di penangkaran dan LK yang berada dibawah binaan BKSDA Kalimantan Selatan.

Buaya muara akan dititiprawatkan di LK Jhonlin Lestari di Batulicin. Kemudian, binturong, dan kakatua maluku akan dititiprawatkan di penangkaran Banjarbaru untuk menjadi indukan.

“Satwa sebagian dititipkan ke LK dan sebagian lagi ke penangkaran sebagai indukan. Satwa tidak akan dilepasliarkan ke alam. Mengingat sudah jinak,” terang Jarot.

Tags :
BKSDA Kalsel satwa dilindungi relokasi
Writer: Wahyu Nur Hanifah
Pos Terbaru
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Berita
20/02/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Berita
20/02/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Berita
20/02/25
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Berita
20/02/25
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Berita
19/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Berita
19/02/25
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Berita
18/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Berita
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25