Belum Putusan, BBKSDA Riau Lepasliar 8 Kukang Korban Perdagangan

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polda Riau dan Kejati Riau melepasliarkan delapan kukang (Nycticebus coucang) pada Selasa (24/08/2021). Satwa dilindungi yang dikembalikan ke alam itu awalnya diselamatkan dari perdagangan ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Mengutip dari keterangan yang disampaikan oleh BBKSDA Riau, kukang yang dilepaskan terdiri dari dua anakan dan enam individu dewasa yang umurnya sekitar 3-4 tahun. Satwa sebelumnya dititiprawatkan di klinik kandang transit satwa BBKSDA Riau sejak Juli 2021 silam.
Pelepasliaran satwa yang menjadi barang bukti perdagangan ilegal ini sudah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau maupun Kejati Riau. Tim medis BBKSDA Riau juga telah melakukan observasi dan menyatakan bahwa kukang tersebut sehat dan bisa dilepasliarkan di habitatnya.
Pelepasliaran Ini Sejalan dengan Petunjuk Teknis dan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI
Menanggapi upaya cepat BBKSDA Riau untuk mempercepat pelepasliaran satwa liar dari perdagangan ilegal tersebut, Ratna Surya, Koordinator Hukum dan Advokasi Garda Animalia memberikan apresiasi. Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan agar satwa liar tidak perlu berlama-lama di pusat rehabilitasi.
"Selain menghindari kelebihan kapasitas di pusat rehabilitasi, satwa liar yang memang sudah memenuhi syarat untuk dilepasliarkan sudah semestinya segera dikembalikan ke alam agar dapat bergabung dengan kelompoknya dan berperan untuk alam,” papar Ratna.
Ia menyebut percepatan pelepasliaran satwa liar dalam penanganan perkara perdagangan ilegal juga sejalan dengan petunjuk teknis dan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI sebagai upaya penanganan dan penyelesaian perkara secara profesional dan proporsional.
“Langkah BBKSDA Riau beserta aparat penegak hukum yang lain sudah sejalan dengan petunjuk teknis dan Surat Edaran yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI tahun 2016 dan 2017 terkait optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara terkait kejahatan satwa liar," tambahnya.
Pada kedua kebijakan itu, Kejaksaan Agung RI memberikan petunjuk untuk mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara terutama terhadap barang bukti satwa liar yang hidup agar segera dilakukan pelepasliaran tanpa harus menunggu putusan pengadilan dibacakan.
"Meskipun telah ada petunjuk yang jelas, pada praktiknya tidak selalu berjalan demikian. Masih ada aparat penegak hukum maupun BKSDA yang berpandangan harus menunggu putusan pengadilan untuk melakukan pelepasliaran satwa," kata Ratna.
Padahal sepanjang satwa liar yang direhabilitasi sudah memenuhi syarat untuk dilakukan lepasliar, BKSDA dapat segera melakukan pelepasliaran. Ia mengatakan upaya yang dilakukan BBKSDA Riau beserta aparat penegak hukum Riau sudah semestinya menjadi contoh dalam penanganan perkara satwa liar terutama terhadap barang bukti satwa liar yang masih hidup.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
