Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Belum Putusan, BBKSDA Riau Lepasliar 8 Kukang Korban Perdagangan

2148
×

Belum Putusan, BBKSDA Riau Lepasliar 8 Kukang Korban Perdagangan

Share this article
Belum Putusan, BBKSDA Riau Lepasliar 8 Kukang Korban Perdagangan
Kukang yang dilepasliarkan oleh BBKSDA Riau. Foto: BBKSDA Riau

Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polda Riau dan Kejati Riau melepasliarkan delapan kukang (Nycticebus coucang) pada Selasa (24/08/2021). Satwa dilindungi yang dikembalikan ke alam itu awalnya diselamatkan dari perdagangan ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Mengutip dari keterangan yang disampaikan oleh BBKSDA Riau, kukang yang dilepaskan terdiri dari dua anakan dan enam individu dewasa yang umurnya sekitar 3-4 tahun. Satwa sebelumnya dititiprawatkan di klinik kandang transit satwa BBKSDA Riau sejak Juli 2021 silam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelepasliaran satwa yang menjadi barang bukti perdagangan ilegal ini sudah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau maupun Kejati Riau. Tim medis BBKSDA Riau juga telah melakukan observasi dan menyatakan bahwa kukang tersebut sehat dan bisa dilepasliarkan di habitatnya.

Pelepasliaran Ini Sejalan dengan Petunjuk Teknis dan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI

Menanggapi upaya cepat BBKSDA Riau untuk mempercepat pelepasliaran satwa liar dari perdagangan ilegal tersebut, Ratna Surya, Koordinator Hukum dan Advokasi Garda Animalia memberikan apresiasi. Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan agar satwa liar tidak perlu berlama-lama di pusat rehabilitasi.

“Selain menghindari kelebihan kapasitas di pusat rehabilitasi, satwa liar yang memang sudah memenuhi syarat untuk dilepasliarkan sudah semestinya segera dikembalikan ke alam agar dapat bergabung dengan kelompoknya dan berperan untuk alam,” papar Ratna.

Ia menyebut percepatan pelepasliaran satwa liar dalam penanganan perkara perdagangan ilegal juga sejalan dengan petunjuk teknis dan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI sebagai upaya penanganan dan penyelesaian perkara secara profesional dan proporsional.

“Langkah BBKSDA Riau beserta aparat penegak hukum yang lain sudah sejalan dengan petunjuk teknis dan Surat Edaran yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI tahun 2016 dan 2017 terkait optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara terkait kejahatan satwa liar,” tambahnya.

Pada kedua kebijakan itu, Kejaksaan Agung RI memberikan petunjuk untuk mempercepat proses penanganan dan penyelesaian perkara terutama terhadap barang bukti satwa liar yang hidup agar segera dilakukan pelepasliaran tanpa harus menunggu putusan pengadilan dibacakan.

“Meskipun telah ada petunjuk yang jelas, pada praktiknya tidak selalu berjalan demikian. Masih ada aparat penegak hukum maupun BKSDA yang berpandangan harus menunggu putusan pengadilan untuk melakukan pelepasliaran satwa,” kata Ratna.

Padahal sepanjang satwa liar yang direhabilitasi sudah memenuhi syarat untuk dilakukan lepasliar, BKSDA dapat segera melakukan pelepasliaran. Ia mengatakan upaya yang dilakukan BBKSDA Riau beserta aparat penegak hukum Riau sudah semestinya menjadi contoh dalam penanganan perkara satwa liar terutama terhadap barang bukti satwa liar yang masih hidup.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments