Berburu Rusa di TNWK, Warga Asal Lampung Tengah Ditangkap

Hastini Asih
3 min read
2024-01-27 09:29:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Polhut Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bersama Rhino Protection Unit (RPU) berhasil menangkap seorang warga yang melakukan perburuan liar di kawasan Seksi PTN Wilayah II Bungur TNWK, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas Balai TNWK mendapatkan informasi dari warga.

Ketika itu, tiga orang Polhut sedang berpatroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya. Informasi masyarakat menyebut, ada enam orang dengan empat sepeda motor masuk kawasan hutan pada malam hari. 

"Lalu petugas mendapat informasi dari masyarakat ada 6 orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar," ucap Rizal dikutip dari Kumparan.

Petugas patroli lantas segera melakukan penyisiran dan mendapati terduga pelaku yang melakukan perburuan liar.

Melansir Instagram Balai TNWK, terduga pelaku berinisial S (45). Ia adalah warga asal Desa Bina Karya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

S mengaku, dirinya masuk ke kawasan TNWK bersama lima orang temannya. Namun, saat ditangkap petugas sekira pukul 04.30 WIB, kelima temannya berhasil kabur.

"Saya masuk hutan sudah lima kali. Saya memburu tidak sendiri tapi dengan kawan kawan juga," kata S dalam keterangan tertulis Balai TNWK yang diunggah Jumat (26/1/2024).

Kepolisian Kejar Lima Orang Lain


Berdasarkan keterangan S, Ia dan teman-temannya berburu rusa dengan senjata api dan juga melakukan illegal fishing dengan metode setrum. Nantinya, kata S, hasil buruan tersebut akan dijual ke penampung. 

"Daging dan ikan ini akan kami jual ke penampung yang ada di luar [daerah]. Kami sudah punya pelanggan yang mau beli," ucap S.

Selain terduga pelaku, petugas pun mengamankan barang bukti 1 ekor rusa yang sudah dipotong dan 9 karung ikan jenis gabus dan lele.

Diamankan pula seperangkat peralatan terdiri atas 4 unit sepeda motor, 1 korek api, 1 tas pinggang, 1 unit senter, 1 buah sarung golok, 1 plastik tenda, 7 gulung jaring ikan, alat setrum ikan, dan alat servis sepeda motor serta alat masak.

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johannes Sihombing mengatakan, pihaknya sudah menahan terduga pelaku S.

Dia mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus serta segera melakukan pengejaran terhadap lima terduga pelaku lain yang melarikan diri.

"Kita sedang dalami kasus ini untuk mengejar lima orang lainnya yang melarikan diri itu," pungkas Johannes.

Tags :
rusa Perburuan Liar taman nasional way kambas polhut
Writer: Hastini Asih
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25