Berburu Rusa di TNWK, Warga Asal Lampung Tengah Ditangkap

Hastini Asih
3 min read
2024-01-27 09:29:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Polhut Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bersama Rhino Protection Unit (RPU) berhasil menangkap seorang warga yang melakukan perburuan liar di kawasan Seksi PTN Wilayah II Bungur TNWK, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas Balai TNWK mendapatkan informasi dari warga.

Ketika itu, tiga orang Polhut sedang berpatroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya. Informasi masyarakat menyebut, ada enam orang dengan empat sepeda motor masuk kawasan hutan pada malam hari. 

"Lalu petugas mendapat informasi dari masyarakat ada 6 orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar," ucap Rizal dikutip dari Kumparan.

Petugas patroli lantas segera melakukan penyisiran dan mendapati terduga pelaku yang melakukan perburuan liar.

Melansir Instagram Balai TNWK, terduga pelaku berinisial S (45). Ia adalah warga asal Desa Bina Karya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

S mengaku, dirinya masuk ke kawasan TNWK bersama lima orang temannya. Namun, saat ditangkap petugas sekira pukul 04.30 WIB, kelima temannya berhasil kabur.

"Saya masuk hutan sudah lima kali. Saya memburu tidak sendiri tapi dengan kawan kawan juga," kata S dalam keterangan tertulis Balai TNWK yang diunggah Jumat (26/1/2024).

Kepolisian Kejar Lima Orang Lain


Berdasarkan keterangan S, Ia dan teman-temannya berburu rusa dengan senjata api dan juga melakukan illegal fishing dengan metode setrum. Nantinya, kata S, hasil buruan tersebut akan dijual ke penampung. 

"Daging dan ikan ini akan kami jual ke penampung yang ada di luar [daerah]. Kami sudah punya pelanggan yang mau beli," ucap S.

Selain terduga pelaku, petugas pun mengamankan barang bukti 1 ekor rusa yang sudah dipotong dan 9 karung ikan jenis gabus dan lele.

Diamankan pula seperangkat peralatan terdiri atas 4 unit sepeda motor, 1 korek api, 1 tas pinggang, 1 unit senter, 1 buah sarung golok, 1 plastik tenda, 7 gulung jaring ikan, alat setrum ikan, dan alat servis sepeda motor serta alat masak.

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johannes Sihombing mengatakan, pihaknya sudah menahan terduga pelaku S.

Dia mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus serta segera melakukan pengejaran terhadap lima terduga pelaku lain yang melarikan diri.

"Kita sedang dalami kasus ini untuk mengejar lima orang lainnya yang melarikan diri itu," pungkas Johannes.

Tags :
rusa Perburuan Liar taman nasional way kambas polhut
Writer: Hastini Asih
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25