Berburu Rusa di TNWK, Warga Asal Lampung Tengah Ditangkap

Gardaanimalia.com - Polhut Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bersama Rhino Protection Unit (RPU) berhasil menangkap seorang warga yang melakukan perburuan liar di kawasan Seksi PTN Wilayah II Bungur TNWK, Rabu (24/1/2024).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas Balai TNWK mendapatkan informasi dari warga.
Ketika itu, tiga orang Polhut sedang berpatroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya. Informasi masyarakat menyebut, ada enam orang dengan empat sepeda motor masuk kawasan hutan pada malam hari.
"Lalu petugas mendapat informasi dari masyarakat ada 6 orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar," ucap Rizal dikutip dari Kumparan.
Petugas patroli lantas segera melakukan penyisiran dan mendapati terduga pelaku yang melakukan perburuan liar.
Melansir Instagram Balai TNWK, terduga pelaku berinisial S (45). Ia adalah warga asal Desa Bina Karya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
S mengaku, dirinya masuk ke kawasan TNWK bersama lima orang temannya. Namun, saat ditangkap petugas sekira pukul 04.30 WIB, kelima temannya berhasil kabur.
"Saya masuk hutan sudah lima kali. Saya memburu tidak sendiri tapi dengan kawan kawan juga," kata S dalam keterangan tertulis Balai TNWK yang diunggah Jumat (26/1/2024).
Kepolisian Kejar Lima Orang Lain
Berdasarkan keterangan S, Ia dan teman-temannya berburu rusa dengan senjata api dan juga melakukan illegal fishing dengan metode setrum. Nantinya, kata S, hasil buruan tersebut akan dijual ke penampung.
"Daging dan ikan ini akan kami jual ke penampung yang ada di luar [daerah]. Kami sudah punya pelanggan yang mau beli," ucap S.
Selain terduga pelaku, petugas pun mengamankan barang bukti 1 ekor rusa yang sudah dipotong dan 9 karung ikan jenis gabus dan lele.
Diamankan pula seperangkat peralatan terdiri atas 4 unit sepeda motor, 1 korek api, 1 tas pinggang, 1 unit senter, 1 buah sarung golok, 1 plastik tenda, 7 gulung jaring ikan, alat setrum ikan, dan alat servis sepeda motor serta alat masak.
Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johannes Sihombing mengatakan, pihaknya sudah menahan terduga pelaku S.
Dia mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus serta segera melakukan pengejaran terhadap lima terduga pelaku lain yang melarikan diri.
"Kita sedang dalami kasus ini untuk mengejar lima orang lainnya yang melarikan diri itu," pungkas Johannes.

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
07/02/25
Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor
10/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
