Berharap Untung dari Penjualan Kucing Hutan, Warga Sumsel Malah Diciduk Polisi

Gardaanimalia.com - Berjualan satwa dilindungi jenis Kucing hutan (Felis Bengalensis), seorang pelaku ditangkap di Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat I tepatnya di loket bus Limbersa, Palembang Kamis (16/8) sekitar pukul 20.45 WIB.
Seorang Pelaku berinisial DM (29) warga Desa Tanjung Agas Dusun II RT 04 Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berhasil diamankan petugas Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor anakan kucing hutan.
Kasubdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel, AKBP Drs. BR Sagala, M.H mengatakan bahwa informasi didapatkan dari penyelidikan secara online melalui akun grup Facebook pelaku yang digunakan untuk memperdagangkan satwa.
“Anggota melakukan direct message (DM) memesan dua ekor kucing hutan dengan harga Rp. 500 ribu per ekor dan disepakati untuk bertemu di loket Limbersa Jalan Parameswara,” ujarnya.
Sagala menjelaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 40 Ayat 2 jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta
"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan dari DM, ia telah melakukan bisnis jual beli satwa langka sekitar setahun. Selain kucing hutan ia juga memperdagangkan musang pandan, berang- berang, dan Offset kepala rusa.
“Jual belinya lewat group Facebook dan whatsapp dengan nama group "jual beli hewan hias". Hewan itu saya beli dari orang hasil tangkapan dari hutan, kebun tempat mereka tinggal dengan kisaran Rp. 150 ribu s/d Rp. 500 ribu,” ujarnya.
Meski ia mengetahui bahwa Kucing hutan merupakan satwa dilindungi, dirinya tergiur melakukan jual beli hewan langka karena harga jualnya yang tinggi. Ia juga sebelumnya belum pernah bersentuhan hukum terkait bisnis jual beli satwa dilindungi.
saat ini kasus perdagangan satwa dilindungi ini telah dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
05/03/25
Seekor Kucing Kuwuk Ditemukan di Kandang Ayam di Kabupaten Agam
25/02/25
Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang
07/10/24
Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan
20/05/24
BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan
15/03/24
Masih Agresif, Kucing Hutan Temuan Warga akan Dilepasliarkan
24/10/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
