Berharap Untung dari Penjualan Kucing Hutan, Warga Sumsel Malah Diciduk Polisi

3 min read
2019-08-19 17:42:32
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.


Gardaanimalia.com - Berjualan satwa dilindungi jenis Kucing hutan (Felis Bengalensis), seorang pelaku ditangkap  di Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat I tepatnya di loket bus Limbersa, Palembang Kamis (16/8) sekitar pukul 20.45 WIB.


Seorang Pelaku berinisial DM (29) warga Desa Tanjung Agas Dusun II RT 04 Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berhasil diamankan petugas Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor anakan kucing hutan.


Kasubdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel, AKBP Drs. BR Sagala, M.H mengatakan bahwa informasi didapatkan dari penyelidikan secara online melalui akun grup Facebook pelaku yang digunakan untuk memperdagangkan satwa.


“Anggota melakukan direct message (DM) memesan dua ekor kucing hutan dengan harga Rp. 500 ribu per ekor dan disepakati untuk bertemu di loket Limbersa Jalan  Parameswara,” ujarnya.


Sagala menjelaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 40 Ayat 2 jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta


"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia,” jelasnya.


Sementara itu berdasarkan pengakuan dari DM, ia telah melakukan bisnis jual beli satwa langka sekitar setahun. Selain kucing hutan ia juga memperdagangkan musang pandan, berang- berang, dan Offset kepala rusa.


“Jual belinya lewat group Facebook dan whatsapp dengan nama group "jual beli hewan hias". Hewan itu saya beli dari orang hasil tangkapan dari hutan, kebun tempat mereka tinggal dengan kisaran Rp. 150 ribu s/d Rp. 500 ribu,” ujarnya.


Meski ia mengetahui bahwa Kucing hutan merupakan satwa dilindungi, dirinya tergiur melakukan jual beli hewan langka karena harga jualnya yang tinggi. Ia juga sebelumnya belum pernah bersentuhan hukum terkait bisnis jual beli satwa dilindungi.


saat ini kasus perdagangan satwa dilindungi ini telah dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tags :
kucing hutan sumsel palembang
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25