Berjualan Satwa Dilindungi di Facebook, 3 Warga Jatim Ditangkap Polisi

3 min read
2021-02-18 14:15:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Daerah (Polda) Jawa Timur dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim membekuk tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi. Petugas menangkap ketiganya di lokasi yang berbeda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa para pelaku menjual seluruh satwa secara online melalui Facebook dan sudah dilakukan berulang kali. Harga masing-masing satwa berbeda tergantung dari jenis.

"Satwa yang diambil dari alam liar ini dibanderol mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 15 juta," imbuhnya.

Penangkapan Penjual Kakatua Maluku




Pihak berwajib menangkap NR pada akhir Januari lalu tepatnya pada hari Minggu (31/1/2021) di rumahnya.

"NR (26) kami amankan di rumahnya di Dusun Biting, Desa Soko, Kabupaten Sidoarjo," ungkap Gatot.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan Polda Jatim tentang penjualan satwa dilindungi. Petugas mendapatkan informasi pada hari Minggu sekitar pukul 20.00 WIB.

Polda Jatim bersama dengan BBKSDA kemudian datang ke rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan 15 kakatua maluku (Cacatua Moluccensis).

Pasangan Suami Istri Berjualan Satwa Dilindungi




Dua penjual lain yang diamankan adalah VPE dan NK. Pasangan suami istri ini ditangkap pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya. Namun, saat ini NK tidak ditahan karena sedang hamil.

"VPE (29) dan NK (21) yang merupakan pasangan suami istri diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur," jelas Gatot.

Penangkanpan VPE dan NK berawal dari informasi yang masuk ke Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut laporan tersebut, ada dugaan perniagaan satwa dilindungi melalui Facebook dengan akun bernama Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Kemudian, petugas Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki informasi tersebut dan mendatangi rumah pelaku. Petugas kemudian menemukan satu elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan delapan lutung budeng (Trachypithecus auratus).

Baca juga: Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Lintas Negara, Gakkum KLHK Raih Penghargaan AEEA

Robby Padma, Koordinator Pemantauan dan Perdagangan Garda Animalia, memaparkan bahwa VPE memiliki empat akun Facebook yang digunakan untuk memperniagakan satwa dilindungi.

"Pelaku merupakan pedagang spesialis primata di wilayah Jawa Timur," imbuhnya.

Sejalan dengan pernyataan Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Robby juga mengatakan bahwa ini bukan pertama kalinya pelaku berjualan satwa dilindungi. Dilihat dari riwayat perdagangan, VPE sudah aktif berjualan satwa dilindungi sejak tahun 2020.

Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, pelaku tidak hanya menjual primata tetapi juga memperdagangkan satwa lain yakni kucing hutan, elang, dan trenggiling.

Menanggapi kasus ini, Robby berharap agar para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang maksimal.

"Saya berharap penegakan hukum bisa dijatuhkan dengan maksimal kepada para pelaku sehingga bisa memberikan efek jera. Ini menjadi salah satu upaya untuk menekan angka perdagangan ilegal satwa liar," pungkasnya.

Terancam 5 Tahun Penjara


Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sabagaimana tertulis dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), tersangka dapat dipidana dengan kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara puluhan satwa yang menjadi barang bukti sudah dititiprawatkan ke BBKSDA Jatim untuk menjalani proses lebih lanjut.

Tags :
elang jawa timur lutung budeng kakatua maluku
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25