Kasus penyelundupan 1.195 Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys Insculpta) di Bandar Udara Mopah Merauke oleh tersangka NA pada Selasa, 9 Januari 2018 lalu kini sudah masuk tahap akhir penyidikan. Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura sudah merampungkan berkas perkara setelah menerima petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Merauke. Kini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dua buah koper merk Polo Garden, lima lembar selimut, enam puluh lima buah kotak makanan dan kura-kura moncong babi / kura-kura Irian(Carettochelys insculpta ).
Untuk kasus penyelundupan ini, Penyidik menjerat Tersangka NA (51 thn) yang sengaja melakukan pengiriman kura-kura moncong babi / kura-kura Irian (Carettochelys insculpta ) diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah.
“Saya sangat mengapresiasi penyidik dalam menangani perkara ini, karena tergolong agak rumit. Tersangka tidak mau mengakui perbuatannya”, Ujar Kepala Seksi Wilayah III Jayapura, Fredrik E. Tumbel, S.H. Meski begitu, penyidik dapat membuktikan bahwa perbuatan tersangka. Kepala Seksi menginstruksikan kepada penyidik agar mempersiapkan berkas pendukung untuk tahap ke-2 nanti.
Kepala Balai PPLHK Wilayah Maluku Papua, A.G Marthana, S.Hut., M.H., mengatakan bahwa ia ingin agar kasus penyelundupan ini tidak akan pernah terjadi lagi di masa depan, “Setelah tahap dua nanti diharapkan segera dilakukan proses persidangan agar pelaku diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku dan menimbulkan efek jera”, Ujarnya.
Satwa dilindungi
Meski masuk ke dalam klasifikasi Appendiks II CITES yang artinya bahwa kura-kura ini bukan termasuk hewan terancam punah meski perdagangannya harus dikendalikan. Kura-kura moncong babi sendiri merupakan satwa dilindungi perundangan konservasi di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa kura-kura ini masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Tidak boleh dimiliki dan juga dijual, karena pergunaannya hanya boleh untuk keperluan penelitian dan penangkaran.
Maka dari itu kura-kura ini tidak boleh diperdagangkan apalagi diambil dari alam, apabila ketahuan maka pelaku dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Kura-kura ini banyak diselundupkan dari daerah asalnya, Papua, ke pasar ekspor utama yaitu Hongkong, Taiwan dan Cina. Daging, Cangkang dan Telur merupakan komoditas utama utama dijual. Kelahiran kura-kura ini tergolong rendah, tetapi permintaan pasar sangat besar. Ribuan kura-kura diselundupkan untuk dikirim keluar pulau, dengan harga tukik Rp. 100 ribu/ekor dan harga dewasa mencapai Rp. 3 juta/ekornya.
Selain dijual keluar negeri, masyarakat sekitar juga memanfaatkan satwa ini untuk bahan konsumsi sehari-hari. Baik daging atau telurnya dapat dimakan. Kadang juga diperjualbelikan dalam lingkup lokal, dimana harga telur kura-kura ini Rp. 15 ribu/butirnya.
***