Berkas Perkara Kasus Penyelundupan 1.195 Kura-kura Moncong Babi Akhirnya Lengkap

3 min read
2018-07-18 02:45:57
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

Kasus penyelundupan 1.195 Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys Insculpta) di Bandar Udara  Mopah Merauke oleh tersangka NA pada Selasa, 9 Januari 2018 lalu kini sudah masuk tahap akhir penyidikan. Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura sudah merampungkan berkas perkara setelah menerima petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Merauke. Kini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dua buah koper merk Polo Garden, lima lembar selimut, enam puluh lima buah kotak makanan dan kura-kura moncong babi / kura-kura Irian(Carettochelys insculpta ).

Untuk kasus penyelundupan ini, Penyidik menjerat Tersangka NA (51 thn) yang sengaja melakukan pengiriman kura-kura moncong babi / kura-kura Irian (Carettochelys insculpta ) diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf  a dan c juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah.

"Saya sangat mengapresiasi penyidik dalam menangani perkara ini, karena tergolong agak rumit. Tersangka tidak mau mengakui perbuatannya", Ujar Kepala Seksi Wilayah III Jayapura, Fredrik E. Tumbel, S.H. Meski begitu, penyidik dapat membuktikan bahwa perbuatan tersangka. Kepala Seksi menginstruksikan kepada penyidik agar mempersiapkan berkas pendukung untuk tahap ke-2 nanti.

 

Kepala Balai PPLHK Wilayah Maluku Papua, A.G Marthana, S.Hut., M.H., mengatakan bahwa ia ingin agar kasus penyelundupan ini tidak akan pernah terjadi lagi di masa depan, "Setelah tahap dua nanti diharapkan segera dilakukan proses persidangan agar pelaku diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku dan menimbulkan efek jera", Ujarnya.

Satwa dilindungi

Meski masuk ke dalam klasifikasi Appendiks II CITES yang artinya bahwa kura-kura ini bukan termasuk hewan terancam punah meski perdagangannya harus dikendalikan. Kura-kura moncong babi sendiri merupakan satwa dilindungi perundangan konservasi di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa kura-kura ini masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Tidak boleh dimiliki dan juga dijual, karena pergunaannya hanya boleh untuk keperluan penelitian dan penangkaran.

Maka dari itu kura-kura ini tidak boleh diperdagangkan apalagi diambil dari alam, apabila ketahuan maka pelaku dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Kura-kura ini banyak diselundupkan dari daerah asalnya, Papua, ke pasar ekspor utama yaitu Hongkong, Taiwan dan Cina. Daging, Cangkang dan Telur merupakan komoditas utama utama dijual. Kelahiran kura-kura ini tergolong rendah, tetapi permintaan pasar sangat besar. Ribuan kura-kura diselundupkan untuk dikirim keluar pulau, dengan harga tukik Rp. 100 ribu/ekor dan harga dewasa mencapai Rp. 3 juta/ekornya.

 

Selain dijual keluar negeri, masyarakat sekitar juga memanfaatkan satwa ini untuk bahan konsumsi sehari-hari. Baik daging atau telurnya dapat dimakan. Kadang juga diperjualbelikan dalam lingkup lokal, dimana harga telur kura-kura ini Rp. 15 ribu/butirnya.

***

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25