Berkas Perkara Perdagangan Kulit Harimau Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur

Gardaanimalia.com - Berkas perkara kasus perdagangan bagian-bagian Harimau sumatra di Kabupaten Aceh Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dari penyidik Polda Aceh.
Empat tersangka berinisial ADB (47) dan MR (43) warga Kabupaten Aceh Timur, SS (44) dan MDS (49) warga Kabupaten Gayo Lues, juga turut diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengatakan perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi pada Kamis (13/8).
"Penyidik Polda Aceh juga menyerahkan barang bukti bagian tubuh harimau di antaranya kulit, tulang belulang, serta kuku beruang madu," kata Ivan dikutip dari Antara.
Ia menerangkan bahwa keempat tersangka telah ditahan di Polres Aceh Timur. Sebelumnya, keempatnya ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (17/6).
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti yaitu 1 lembar kulit Harimau dalam keadaan basah, 4 taring Harimau beserta tulang belulang, 4 taring dan 20 kuku beruang madu.
Terancam 5 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menyebutkan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat ada transaksi satwa dilindungi di Aceh Timur.
Dari pengakuan para tersangka, mereka membuka penawaran harga mulai Rp 100 juta dengan sistem lelang. Saat ditangkap, para tersangka belum sempat menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut karena masih menunggu penawar tertinggi.
“Perdagangan itu sebenarnya mereka lakukan melalui Medan, Sumatra Utara,” jelas Margiyanta.
Kepada polisi, para tersangka juga mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau tersebut mereka dapatkan dengan cara menjeratnya menggunakan kawat yang dipasang di kawasan Hutan Gayo Lues hingga mati.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegas Mardiyanta.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
02/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
