Berkas Perkara Perdagangan Kulit Harimau Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur

3 min read
2020-08-14 14:13:47
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

 



Gardaanimalia.com - Berkas perkara kasus perdagangan bagian-bagian Harimau sumatra di Kabupaten Aceh Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dari penyidik Polda Aceh.

Empat tersangka berinisial ADB (47) dan MR (43) warga Kabupaten Aceh Timur, SS (44) dan MDS (49) warga Kabupaten Gayo Lues, juga turut diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengatakan perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi pada Kamis (13/8).

"Penyidik Polda Aceh juga menyerahkan barang bukti bagian tubuh harimau di antaranya kulit, tulang belulang, serta kuku beruang madu," kata Ivan dikutip dari Antara.

Ia menerangkan bahwa keempat tersangka telah ditahan di Polres Aceh Timur. Sebelumnya, keempatnya ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (17/6).

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti yaitu 1 lembar kulit Harimau dalam keadaan basah, 4 taring Harimau beserta tulang belulang, 4 taring dan 20 kuku beruang madu.

Terancam 5 Tahun Penjara


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menyebutkan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat ada transaksi satwa dilindungi di Aceh Timur.

Dari pengakuan para tersangka, mereka membuka penawaran harga mulai Rp 100 juta dengan sistem lelang. Saat ditangkap, para tersangka belum sempat menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut karena masih menunggu penawar tertinggi.

“Perdagangan itu sebenarnya mereka lakukan melalui Medan, Sumatra Utara,” jelas Margiyanta.

Kepada polisi, para tersangka juga mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau tersebut mereka dapatkan dengan cara menjeratnya menggunakan kawat yang dipasang di kawasan Hutan Gayo Lues hingga mati.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegas Mardiyanta.

Tags :
aceh harimau sumatra
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25