Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Beruang Madu Dijebak usai Memangsa Ternak Warga

333
×

Beruang Madu Dijebak usai Memangsa Ternak Warga

Share this article
BBKSDA Riau melakukan pemasangan kandang jebak untuk beruang madu di Kabupaten Pelalawan, Riau. | Sumber: BBKSDA Riau
BBKSDA Riau melakukan pemasangan kandang jebak untuk beruang madu di Kabupaten Pelalawan, Riau. | Sumber: BBKSDA Riau

Gardaanimalia.com – Sebuah kandang jebak untuk beruang madu (Helarctos malayanus) dipasang oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Pemasangan tersebut dilakukan di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, usai adanya laporan tentang beruang masuk permukiman dan memangsa ternak warga.

Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan mengonfirmasi kejadian tersebut. Laporan warga diterima oleh pihaknya sekitar beberapa hari yang lalu.

“Dari laporan warga, beruang tersebut telah memangsa ayam ternak milik masyarakat pada waktu malam hari,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Menindaklanjuti hal itu, tim dari Resort Kerumutan Utara langsung menuju Desa Rangsang. Tim juga berkoordinasi dengan Kepala Desa Rangsang guna mengambil kandang jebak dan memindahkannya ke Desa Sungai Ara.

“Keesokan harinya, tim langsung berkoordinasi dengan Kades Sungai Ara terkait satwa beruang yang berkeliaran di wilayahnya,” jelas Genman.

Kemudian, tim meminta Kepala Desa Rangsang dan warga untuk menunjukkan lokasi kejadian. “Lokasi yang kerap didatangi oleh satwa tersebut,” lanjutnya.

Saat dilakukan pengecekan di beberapa titik yang ditunjukkan oleh warga, tim pun memasang kandang jebak.

“Kades [Kepala Desa Rangsang] dan masyarakat di sana meminta kami untuk mengevakuasi satwa tersebut,” ungkap Genman.

Hal itu, sambung Genman, dikarenakan setiap malam hewan ternak warga dimakan oleh beruang madu, satwa yang berstatus dilindungi di Indonesia.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Beruang madu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setelah melakukan pemasangan kandang jebak, BBKSDA Riau juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak mendekati kandang yang sudah dipasang.

“Perangkap ini akan terus dipantau. Jika masyarakat melihat satwa beruang tersebut segera komunikasikan ke pihak BBKSDA Riau untuk dilakukan penanganan,” tandas Genman.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments