Berita

Beruang Madu Korban Jerat di Jambi Melahirkan, Pelepasliaran Ditunda

18/09/2025|Garda Animalia
Pemeriksaan kesehatan beruang madu yang terkena jerat oleh tim medis di Tempat Penyelamatan Satwa di Jambi. | Foto: dokumentasi BKSDA Jambi diunduh dari Jambi Independent

Pemeriksaan kesehatan beruang madu yang terkena jerat oleh tim medis di Tempat Penyelamatan Satwa di Jambi. | Foto: dokumentasi BKSDA Jambi diunduh dari Jambi Independent

Gardaanimalia.com - Beruang madu (Helarctos malayanus) yang dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melahirkan seekor anak di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi pada 25 Agustus 2025.

Kepala BKSDA Jambi, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa rencana pelepasliaran satwa ini harus ditunda karena kelahiran anak beruang madu ini.

"Ada rencana untuk lepas liar, ternyata melahirkan, jadi kita tunda sampai kondisi memungkinkan,” ujar Agung, Rabu (17/9/2025), mengutip Antara.

Anak beruang tersebut terpantau dalam keadaan sehat, tetapi hingga kini jenis kelaminnya belum dapat dipastikan lantaran induknya masih protektif. Saat ini keduanya berada dalam pengawasan intensif petugas TPS.

“Indukannya sangat agresif dan kita mengurangi interaksi selama di TPS,” lanjut Agung.

Beruang madu betina itu sebelumnya dievakuasi pada 5 Juni 2025 dari Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, setelah terperangkap jerat. Satwa kemudian dibawa ke TPS untuk menjalani perawatan luka yang ditimbulkan dari jerat.

Tim medis BKSDA Jambi melakukan tindakan medis pertama pada 8 Juni 2025 berupa pembersihan luka (debridement), pemberian antibiotik, anti peradangan, cairan infus, dan vitamin. Perawatan serupa kembali dilakukan pada 20 Juni 2025 untuk memastikan pemulihan satwa.

Beruang Madu merupakan Satwa Dilindungi

Beruang madu termasuk spesies rentan (vulnerable) menurut Daftar Merah IUCN. Populasinya terus menurun akibat perburuan dan kerusakan habitat. Akibatnya, spesies ini juga masuk ke daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Satwa ini dikenal sebagai beruang terkecil di dunia dengan ciri khas bercak kuning di dada, serta hanya ditemukan di kawasan hutan tropis Asia Tenggara, termasuk Sumatra dan Kalimantan.


Penulis: Arifa Radhiyya