Bisnis Jual Beli Gading Gajah, Pria Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

3 min read
2021-08-10 12:03:04
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Proses hukum untuk kasus perdagangan gading gajah yang melibatkan Hendri Levi dan Joni Afriaguna terus bergulir. Pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (5/8/2021) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut kedua terdakwa masing-masing dua tahun enam bulan penjara.

"Meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hendri Levi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ucap Jaksa Zuhdi ketika membacakan surat tuntutan.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, gading gajah yang dikuasai oleh terdakwa bukan milik mereka. Bagian tubuh satwa dilindungi itu didapatkan oleh Hendri dari Ismail yang saat ini masih dalam pengejaran. Ismail menawarkan gading itu seharga Rp 60 juta kepada Hendri lalu diteruskan ke Joni yang kemudian setuju dengan harga tersebut. Ismail menjajikan akan memberi fee kepada Hendrik.

Baca juga: Populasi Langka, Akhirnya Ada Anak Banteng Jawa Lahir

Masih berdasarkan surat dakwaan, pada 24 Maret 2021, Hendri, Ismail dan Joni berjanji untuk bertemu. Saat itu, Ismail meminta Hendrik untuk membawa gading gajah dengan alasan Hendri yang mengenal calon pembeli. Mereka kemudian menggunakan dua kendaraan yang berbeda. Di tengah perjalanan Ismail berbelok di sebuah simpang.

Hendri tiba di lokasi pertemuan lebih dulu dan kemudian bertemu dengan Joni. Gading gajah yang awalnya disimpan di bagasi motor sempat dibawa ke dalam minibus lalu ditenteng lagi oleh Hendri sembari menunggu Ismail. Tak lama, petugas Balai Gakkum KLHK dan Polisi Hutan datang dan mengamankan Hendri dan Joni.

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Pardo Sinaga menyatakan akan melakukan pembelaan tertulis pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Tags :
gajah jambi gading gajah
Writer: