Berita

Dua Dekade Melindap, Kucing Merah Endemik kembali Terbidik Kamera Jebak

7 Juni 2025|By Garda Animalia
Featured image for Dua Dekade Melindap, Kucing Merah Endemik kembali Terbidik Kamera Jebak

Gardaanimalia.com - Kabar gembira bagi dunia konservasi. Setelah dua puluh tahun hilang jejak, kemunculan kucing merah kalimantan (Catopuma badia) akhirnya kembali terkonfirmasi.

Satwa endemik Pulau Borneo ini terekam kamera jebak di kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) Long Alango, Kalimantan Utara pada 9 Oktober 2023.

Penemuan itu tercatat berkat camera trap yang dipasang oleh petugas Balai TNKM saat kegiatan inventarisasi potensi macan dahan kalimantan (Neofelis diardi borneensis) pada tahun 2023 lalu.

Patut diketahui, alat pengintai ini akan mengambil gambar atau video dalam jangka waktu yang panjang.

Dalam video tersebut, tampak seekor kucing menderap di atas batang pohon yang tumbang. Meskipun termasuk satwa yang aktif di malam hari (nokturnal), kemunculannya kali ini justru terjadi di siang hari.

“Termasuk jenis satwa pemalu, akan tetapi temuan terakhir di Taman Nasional Kayan Mentarang satwa tersebut juga aktif di siang hari,” ungkap Kepala Balai TNKM Seno Pramudito kepada Garda Animalia, pada Kamis (5/6/2025).

Lalu, pihaknya menjelaskan kucing yang terekam memiliki tubuh ramping dengan panjang sampai ekor sekitar satu meter, digenapi bulu berwarna cokelat kemerahan emas khas kucing merah.

Sejauh ini, tanda-tanda fisik lainnya belum dapat dipastikan secara terperinci lantaran keterbatasan dokumentasi dan jarak rekam.

Menurut Seno, kucing merah kalimantan terakhir kali terlihat pada 2003 lalu.

Kendati temuan ini menggembirakan, hingga kini populasi satwa dilindungi tersebut masih misteri.

“Memang belum ada penghitungan khusus. Temuan ini baru dari satu titik, jadi kita belum bisa menentukan jumlah pastinya,” ungkapnya.

Populasi Masih Misteri, Ancaman Nyata

Berdasarkan Red List IUCN, kucing merah kalimantan dikategorikan sebagai spesies terancam punah (endangered).

Populasinya diperkirakan tidak lebih dari 2.500 individu. Ancaman serius terhadap kucing merah kalimantan di antaranya adalah perburuan dan perdagangan. 

Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya telah melakukan kolaborasi antara Balai TNKM, masyarakat adat serta pemerintah setempat.

Kelestarian merah dianggap penting karena mamalia ini berperan sebagai indikator ekosistem hutan tropis. 

Pasalnya, kepunahan satwa ini akan berdampak pada penurunan biodiversitas sekaligus mengganggu keseimbangan predator puncak.

Lebih lanjut, kucing merah umumnya tidak memiliki kompetitor yang kuat. Namun, Seno menjelaskan bahwa di kawasannya ada top predator yang berpeluang dapat mengancam. 

“Salah satu spesies yang kemungkinan bisa mengancam kucing merah kalimantan adalah macan dahan,” katanya. 

Selain yang disebut sebelumnya, saat ini pihak Balai TNKM tidak pernah menemukan konflik satwa khususnya kucing merah dengan warga sekitar.

“Pernah, tetapi jauh sebelum Taman Nasional terbentuk, konflik dengan spesies banteng kalimantan di Desa Apau Ping,” ungkapnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, kucing merah merupakan satwa dilindungi di Indonesia. 


Penulis: Rianda Akbari

Foto: Balai Taman Nasional Kayan Mentarang


Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles