BKSDA Aceh Sita Satwa Dilindungi dari Rumah Tersangka Kasus Narkoba

Gardaanimalia.com - Polisi bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita dua macan tutul (Panthera pardus melas) dan burung cenderawasih (Paradisaeidae) yang sudah diawetkan dari rumah TJ (54). Selain satwa awetan, tim gabungan juga mengamankan dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor burung merak (Pavo cristatus) yang masih hidup. Seluruh barang bukti itu ditemukan di rumah yang TJ yang berada di Desa Lhoong Raya, Banda Raya, Aceh.
Menurut polisi, semua satwa itu bukan untuk jual beli melainkan sebagai koleksi pribadi.
"Barang bukti ini bukan dijual, tapi hiasan rumah. Mungkin punya hobi tapi (hobinya) salah," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Video Langka! Macan Tutul di TN Meru Betiri Terekam Kamera Trap
Atas penemuan ini, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammada Ryan Citra Yudha, menyatakan polisi akan menyelidiki lebih jauh.
"Burung cenderawasih ini kalau dibawa dari pesawat nggak mungkin karena harus masuk karantina tapi jalur laut bisa saja tapi bukan jalur laut resmi," papar Ryan saat konferensi pers hari ini, Kamis (14/1/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga menegaskan bahwa polisi akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran satwa dilindungi di Aceh.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut setelah polisi mendapatkan laporan bahwa TJ memiliki satwa dilindungi di rumahnya. TJ sendiri merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap BNN dan Bareskrim Polri pada bulan Desember silam.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
