Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

BKSDA Bandar Lampung Amankan Kukang Albino dari Perdagangan Online

4068
×

BKSDA Bandar Lampung Amankan Kukang Albino dari Perdagangan Online

Share this article
BKSDA Bandar Lampung Amankan Kukang Albino dari Perdagangan Online
Seekor kukang albino yang diselamatkan oleh petugas BKSDA

Bandar Lampung – Satu individu kukang albino berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bandar Lampung. Operasi penyelamatan yang berlangsung di Blerang Simpur, Desa Kecapi, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (31/08) tersebut berhasil menggagalkan upaya pelaku, seorang remaja berinisial NA (17 tahun) yang akan menjual kukang albino temuannya tersebut di jejaring sosial media Facebook.

Aksi penyelamatan kukang albino ini dilakukan pihak BKSDA setelah menerima informasi dan laporan warga tentang upaya NA, warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan yang hendak menjual kukang albino itu melalui grup jual beli satwa di Facebook dengan harga Rp 1 jt.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Saat tiba di lokasi, tim BKSDA hanya bertemu dengan pihak keluarga NA yang diwakili ibunya, Rosdiawati. Kepada para petugas, Rosdiawati mengaku tidak mengetahui akan status hewan primata yang ditemukan anaknya di pohon rambutan depan rumah mereka, sebagai satwa yang dilindungi. Ia juga tidak mengetahui bahwa NA akan menjual satwa tersebut. Setelah menerima penjelasan tentang status satwa tersebut oleh BKSDA, Rosdiawati menyatakan dukungannya atas upaya pihak BKSDA untuk mengembalikan kukang albino tersebut ke habitatnya di alam bebas.

Setelah diselamatkan oleh petugas, kukang tersebut dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Seksi Wilayah III BKSDA Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan, rehabilitasi hingga pelepasliaran.

BKSDA Bandar Lampung Amankan Kukang Albino dari Perdagangan Online
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bandar Lampung, Teguh Ismail, saat ditemui di PPS BKSDA, Lampung

Atas kasus ini, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bandar Lampung, Teguh Ismail, mengatakan bahwa pihak BKSDA akan menelusuri lebih lanjut permasalahan ini hingga tuntas. “Kami akan menyelidiki latarbelakangnya, kami juga harus tahu dari mana asal kukang ini apakah diburu atau dimiliki dari hasil perdagangan,” ujarnya. Di samping itu, Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memelihara satwa dilindungi.

“Kami berharap kepada masyarakat tidak usah memelihara, menangkap ataupun memperdagangkan satwa liar dilindungi. Kalau memang memiliki, serahkan satwanya kepada kami atau kalau melihat ada yang memiliki satwa dilindungi silahkan dilaporkan kepada petugas BKSDA,” tambah Teguh.

Untuk rencana pelepasliaran kukang, Teguh ingin kukang ini segera dikembalikan ke alam bebas. “Kami ingin segera  dapat melepasliarkan. Untuk pemantauannya akan dipasang radio collar agar memudahkan dalam proses pemantauan pasca lepasliar. Nanti kami dari BKSDA akan bekerjasama dengan Yayasan IAR Indonesia untuk melaksanakan proses tersebut.” tutupnya.

Terkait temuan ini, Robithotul Huda, Manajer Program IAR Indonesia mengatakan, perjumpaan kukang albino ini terhitung sangat jarang di alam. Keberadaannya tentu harus dilindungi dan dilestarikan. Untuk itu Huda mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan BKSDA Bandar Lampung. Dia juga berharap agar kukang tersebut bisa segera dilepasliarkan.

Huda meminta agar ada pihak baik peneliti maupun mahasiswa yang menindaklanjutinya dengan melakukan riset mendalam. Hal ini dia ungkapkan bahwa penelitian terkait kukang albino di alam ini belum ada. “Penelitian yang dilakukan bisa beragam, mulai dari perilaku sosial, tingkat ketahanan hidup di alam dan berbagai aspek lainnya.”

BKSDA Bandar Lampung Amankan Kukang Albino dari Perdagangan Online
Satwa kukang sedang diperiksa oleh drh. Sugeng Dwiastono untuk mengetahui kondisi kesehatannya

Pasca penyelamatan, kondisi kukang albino ini telah diperiksa secara medis oleh drh. Sugeng Dwiastono, dari PPS BKSDA Wilayah III Bandar Lampung. “Kondisinya cukup baik untuk dilepasliarkan, semoga saja bisa cepat kembali ke alam,” ujar drh. Sugeng Dwiastono.

Secara medis, lanjut Sugeng keberadaan kukang albino ini terjadi karena ketiadaan melanosit yang menghilangkan pigmen warna pada kulit atau bulu. “Umumnya albino itu merupakan kelainan genetis, pigmen atau sel melanosit sangat sedikit sehingga menyebabkan warna rambut dan kulit berwarna putih, juga warna mata menjadi lebih terang”, ujar drh. Sugeng sambil menambahkan bahwa keberadaan kukang albino ini sangat jarang ditemui di alam bebas. “Kemungkinan adanya kukang albino sangat kecil, bahkan ini baru pertama kali saya melihat kukang albino,” tambah Sugeng.

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan si malu-malu merupakan primata yang  dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20 tahun 2018.

Sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1990, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.

Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Primata nokturnal (aktif di malam hari) itu juga termasuk ke dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.

Keberadaan primata ini terancam punah akibat kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan, serta dikarenakan pandangan tentang hewan ini yang kerap dikaitkan dengan kepercayaan mistis sehingga dijadikan sebagai media klenik.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Abbe
Abbe
5 years ago

Saya temukan Anak kucing yang Luka Dan Penuh Nanah Dan saya tak tau harus gimana Pak, Mohon Tolong Bantu, kasihan Pak