BKSDA Halau Gajah ke Kawasan Hutan

Gardaanimalia.com - Konflik gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) kembali terjadi di pedalaman Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Jaya, Supriadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait permasalahan tersebut.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan lainnya di CRU guna membantu menghalau gajah ke habitatnya, agar tidak menganggu lagi tanaman warga," ujarnya, Sabtu (1/10).
Menurutnya, teman-teman di CRU (Conservation Response Unit) akan langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan konflik satwa liar.
Salah satu yang dilakukan tim adalah membantu masyarakat dalam melakukan penghalauan atau pengusiran satwa endemik Pulau Andalas tersebut.
Sementara itu, Kepala BKPH Krueng Teunom, Armidi mengungkapkan bahwa pihaknya yang telah melaporkan konflik satwa liar kepada petugas berwenang.
"Kami sudah melaporkan perihal tersebut kepada pihak BKSDA Aceh dalam hal ini juga tim NGO CRU Aceh terhadap penanganan gajah tersebut," jelas Armidi.
Karena menurutnya, kewenangan tetap ada pada mereka. "Dan setelah ada perintah untuk turun kita akan segera turun ke lokasi," ucapnya.
Armidi menyebutkan, sejak 2022 sudah ada belasan kasus konflik gajah sumatera dan manusia di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
"Sejak awal Januari 2022 sudah ada lebih kurang 15 kasus di Kecamatan Krueng Sabee terkait konflik gajah tersebut, dan kita berusaha membantu dan menghalaunya ke habitatnya."
Sebelumnya, kawanan gajah liar telah masuk perkampungan warga Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Akibatnya gubuk dan tanaman warga mengalami kerusakan.
Perlu diketahui, Elephas maximus sumatrensis termasuk satwa dilindungi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, gajah sumatera dijamin perlindungannya oleh negara.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
