BKSDA Kaltim Merelokasi Tiga Buaya Muara

Gardaanimalia.com - Tiga ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dipindahkan oleh BKSDA Kalimantan Timur pada Selasa, 21 November 2023.
Ketiganya dipindahkan dari Lembaga Konservasi (LK) Satwa Lestari Jaya Teritip, Kota Balikpapan ke LK Satwa Gunung Bayan Lestari (SGBL) di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto mengatakan, proses relokasi ini bertujuan untuk menunjang kesejahteraan satwa.
"Hasil pemantauan menunjukkan kondisi buaya dalam keadaan baik," katanya dalam keterangan tertulis di PPID KLHK, Sabtu (25/11/2023).
Namun, lanjutnya, untuk lebih memerhatikan kesejahteraan satwa, pihaknya mengupayakan pemindahan tiga ekor buaya ke Tabang Zoo, di Kutai Kartanegara.
"Dengan harapan lebih dapat dirawat secara intensif," tutur M. Ari Wibawanto.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kondisi buaya di LK Satwa Lestari Jaya Teritip, khususnya pada buaya yang dievakuasi dari wilayah rawan konflik dengan masyarakat.
Buaya Muara Dipantau Dua Tenaga Medis
Selama proses pemindahan, ketiga buaya dipantau oleh dua tenaga medis, yaitu drh. Amir Maruf dari BRIN dan drh. Reiny S. dari LK SGBL.
"Sejak awal dilakukan pemindahan, [tim medis] terus memantau kondisi ketiga buaya," kata Amir Maruf.
Sementara itu, seluruh proses pemindahan membutuhkan waktu 18 jam. Tim berangkat dari Balikpapan pada Selasa, 21 November 2023 pukul 22.30 WITA dan sampai di Kutai Kartanegara pada keesokan harinya pukul 11.30 WITA.
Seluruh kegiatan relokasi berlangsung lancar dan disambut baik oleh jajaran manajemen LK SGBL drh. Reiny Septianingsih.
"Setelah berada di kandang buaya, kami akan terus memantau secara intensif kondisi kesehatan buaya dan kami berharap buaya-buaya tersebut dapat segera beradaptasi di sini," terang Reiny.
LK SGBL dipercayai pemerintah setempat untuk merawat tiga buaya muara karena memiliki sarana prasarana yang cukup lengkap.
Kebun binatang yang lebih dikenal dengan nama Tabang Zoo tersebut memiliki kandang karantina, kandang satwa, laboratorium, dan kantor pengelola.
Selain itu, LK SGBL juga didukung oleh 3 orang tim medis hewan, 199 orang perawat satwa, 1 orang kurator, dan 1 orang asisten kurator.
Perlu diketahui, buaya muara merupakan spesies yang dilindungi. Itu tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
