Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perkara Pelihara Buaya Muara, Tiga Terdakwa Disidangkan

1517
×

Perkara Pelihara Buaya Muara, Tiga Terdakwa Disidangkan

Share this article
Ilustrasi buaya muara jenis satwa dilindungi. | Sumber: BKSDA Yogyakarta
Ilustrasi buaya muara jenis satwa dilindungi. | Sumber: BKSDA Yogyakarta

Gardaanimalia.com – Kasus pemeliharaan buaya muara yang melibatkan tiga terdakwa kini tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Tiga terdakwa yang diperkarakan atas pemeliharaan 58 ekor buaya di Ogan Komering Ilir (OKI) itu terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ancaman pidana tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI Aldo S.H. dan Oktavira S.H.

Dikutip dari media Sumeks, pada surat dakwaan itu terdakwa Amrun (73), Sukarni (48), dan Supratman (43) diketahui sudah tanpa izin melakukan penangkaran buaya muara.

Ketiga warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang tersebut memelihara spesies satwa dilindungi itu di rumahnya masing-masing.

“Masing-masing terdakwa telah melakukan penangkaran buaya muara di rumah dan lingkungannya masing-masing,” ungkap Jaksa, pada Kamis (16/11/2023).

Tim gabungan melakukan penggerebekan tiga lokasi penangkaran buaya. “Ketiga terdakwa diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel,” ungkap Jaksa.

Jaksa melanjutkan, bahwa dalam perkara ini, ketiganya akan dijerat berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

Ketiga Terdakwa Pelihara Buaya Muara sejak 2014

Sebelumnya, pengamanan 58 ekor buaya di Dusun III RT 5 RW 3 dan Dusun II RT 3 RW 3, Desa Terusan Laut tersebut berlangsung pada Selasa (22/8/2023).

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani mengabarkan kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

“Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan,” kata Putu.

Dua orang tersangka berasal dari Dusun II, yakni Amrun (73) dan mantan Kepala Desa setempat Sukarni (48). Sedangkan, satu tersangka lainnya Supratman (43) dari Dusun III.

Putu mengungkapkan, bahwa modus ketiga tersangka adalah memelihara puluhan ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.

Dia juga menerangkan, sebanyak 11 ekor buaya muara milik tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman, dan 13 ekor milik tersangka Amrun.

“Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos,” beber Putu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments