Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Pasang Perangkap Harimau

561
×

BKSDA Pasang Perangkap Harimau

Share this article
Ilustrasi harimau sumatera. | Foto: Rimbakita
Ilustrasi harimau sumatera. | Foto: Rimbakita

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu memasang perangkap harimau sumatera di Desa Lubuk Cabau, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (18/6).

Pihak BKSDA mendatangkan kerangkeng dari Kecamatan Malin Deman, perangkap tersebut diisi dengan sisa tubuh sapi yang dimangsa harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dilansir dari iNews pada Senin (20/6), sebelumnya warga desa melapor kepada Polsek V Koto soal keberadaan harimau di lingkungan mereka. Satwa diduga memangsa ternak, di antaranya sapi milik Bahrun, Rabu (15/7).

Polsek V Koto kemudian meneruskan laporan ini ke BKSDA Bengkulu untuk memantau lokasi kejadian. Jejak kaki harimau dan sisa-sisa tubuh sapi yang dimangsa mengindikasikan keberadaan Si Raja Hutan di lokasi tersebut.

Pemasangan perangkap dilakukan karena kemungkinan harimau sumatera masuk perangkap cukup tinggi. Satwa dilindungi tersebut dilaporkan kerap kembali ke kawasan permukiman.

Petugas BKSDA Bengkulu, Rasyidin mengatakan, bahwa Si Raja Hutan tidak bisa diusir karena habitatnya berada dekat permukiman warga. Sehingga, pihak BKSDA akhirnya memutuskan untuk memasang perangkap.

Terpisah, di Desa Talang Petai, seekor anjing juga dilaporkan telah dimangsa harimau. Meski begitu, BKSDA Bengkulu belum dapat memastikan apakah yang berkonflik adalah harimau yang sama atau bukan.

“Apakah harimau yang memangsa sapi dan anjing itu sama atau tidak, belum bisa kita pastikan, ada kemungkinan individunya sama,” papar Rasyidin.

Menurut Rasyidin, meski Bahrun mengaku hanya melihat seekor harimau, namun pemantauan tetap harus dilakukan untuk mengetahui keberadaan satwa tersebut lebih lanjut.

“Kalau Bahrun, warga di wilayah ini melihat harimau tersebut hanya satu ekor,” tambah Rasyidin.

Ujarnya, jika kelak harimau sumatera ditemukan, kemungkinan tidak akan dilepasliarkan di sekitar lokasi itu karena di sana tidak tersedia pakan alami.

Ia kemudian mengimbau warga sekitar agar mengurangi aktivitas di lokasi konflik harimau dan manusia untuk meminimalisir konflik lanjutan yang mungkin terjadi.

Rasyidin juga meminta kepada masyarakat agar tak main hakim sendiri jika nanti bertemu dengan Si Raja Hutan, mengingat satwa ini merupakan satwa dilindungi.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 menyebutkan harimau sumatera dalam daftar satwa lindung karena populasinya terus menurun di alam liar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments