BKSDA Resort Bangka dan Alobi Foundation Melepasliarkan 6 Satwa

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bangka dan Animal Lovers Bangka Island (Alobi) Foundation melepasliarkan empat ekor kukang lokaliti Bangka Belitung (Nycticebus Bancanus) dan dua musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus). Pelepasliaran satwa ini rencananya dilaksanakan hari ini, Kamis (21/1/2021) di salah satu kawasan hutan lindung di daerah Bangka Selatan.
Menurut Langka Sani, Ketua Alobi Foundation, keenam satwa yang akan dirilis kembali ke alam sudah menjalani berbagai prosedur hingga akhirnya dinilai layak untuk dikembalikan ke habitatnya di alam bebas. Baik musang maupun kukang sebelumnya sudah melewati masa rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi yang berada di Bangka.
"Ini kami lakukan dalam menyambut hari primata Indonesia," kata Langka Sani seperti dikutip dari laman iNews, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Benih Lobster Senilai Rp 40,5 Miliar Ditinggalkan Pemiliknya di Jembatan
Ketua Alobi Foundation menambahkan bahwa seluruh satwa yang dilepasliarkan adalah serahan dari masyarakat dan ada juga yang merupakan titipan BKSDA. Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena sekarang masyarakat sudah mulai sadar dan memiliki kepedulian terhadap satwa dilindungi.
Ini bukanlah kegiatan pelepasliaran satwa pertama yang dilakukan oleh Alobi Foundation. Langka Sani mengatakan sudah ada 7.079 satwa yang berhasil dilepasliarkan sejak tahun 2014. Ia menyampaikan akan terus melakukan upaya ini.
"Ini akan terus kami lakukan, demi menjaga kelestariannya. Hingga anak cucu kita nanti masih bisa melihat satwa-satwa ini," jelasnya.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
