Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan sudah memastikan buaya yang ditembak warga Lubuklinggau merupakan jenis buaya muara (Crocodylus porosus). Itu adalah buaya yang masuk dalam daftar satwa dilindungi.
“Setelah kita pastikan kemaren, benar buaya yang ditembak mati warga itu merupakan satwa yang dilindungi,” ungkap Martialis Puspito, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumsel sebagaimana dikutip dari laman Detik.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Sarjoni menembak mati seekor buaya di dekat rumahnya di daerah Nikan Jaya, Lubuklinggau Timur pada Sabtu (20/2/2021). Buaya tersebut ditembak di bagian kepala dengan senapan angin hingga akhirnya mati.
Baca juga: Kuntul Kerbau Mati Massal di Pantai Baros, Yogyakarta
Atas kejadian ini, Martialis mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membunuh satwa. Ia meminta agar warna menghubungi BKSDA terlebih dahulu.
“Harapannya jangan sampai kejadian ini terulang. Apabila ada warga yang menemukan satwa yang belum tahu dilindungi atau tidak silakan untuk berkoordinasi dengan kami,” imbuhnya.
Sementara Sarjoni yang menembak buaya muara tersebut mengaku baru mengetahui bahwa satwa itu dilindungi.
“Saya baru tahu kalau buaya itu dilindungi. Jadi, saya berinisiatif mengantarkan jasad buaya itu ke rumah RW yang diduga pemilik buaya itu,” jelas Sarjoni.