Berita

BKSDA Tegaskan CV PJ Tak Miliki Izin Penangkaran Satwa, Kasus Diserahkan ke Gakkum

12/11/2025|Atika Byputri, Shahnaz D.
Biawak waigeo (Varanus boehmei), salah satu spesies endemik langka yang datanya terbatas. | Foto: Matthias Zepper/Wkimedia Commons

Biawak waigeo (Varanus boehmei), salah satu spesies endemik langka yang datanya terbatas. | Foto: Matthias Zepper/Wkimedia Commons

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat menegaskan bahwa CV Pury Jaya (PJ) yang merupakan mitra TSL kepunyaan Taufik (45) tidak memiliki izin penangkaran satwa dilindungi, meskipun di lapangan ditemukan ada kegiatan yang diduga terkait pengembangbiakan satwa.

Pernyataan ini disampaikan BKSDA menanggapi pandangan sejumlah warganet yang menilai kepemilikan satwa oleh Taufik adalah bentuk keberhasilan konservasi dan seharusnya mendapat dukungan.

“Perusahaan tidak memiliki izin penangkaran sampai sekarang. Namun, kami belum bisa memastikan apakah itu hasil penangkaran atau tangkapan dari alam,” ujar Kepala Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam Johanes Wiharisno, saat diwawancarai oleh Garda Animalia, Jumat (7/11/2025).

BKSDA menyebutkan bahwa hingga saat ini, CV PJ hanya memiliki izin pengedar dan izin pengumpul untuk taksa aves, reptil, mamalia dan amfibi. CV Pury Jaya juga belum pernah menyampaikan permohonan tertulis untuk izin penangkaran.

Disamping itu, belum ada informasi terkait apakah satwa itu dimiliki untuk diperdagangkan atau ditangkarkan saja.

BKSDA juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun informasi dari CV PJ mengenai adanya kegiatan pengembangbiakan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran perizinan penangkaran sedang diselidiki lebih lanjut.

Johanes melanjutkan, “Namun, untuk proses hukum selanjutnya, BKSDA menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Gakkum.”

Indikasi kegiatan pengembangbiakan satwa ini terungkap saat Korps Polairud Baharkam Polri melakukan penggerebekan di kediaman Taufik pada 3 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIT.

Beberapa jenis satwa dilindungi yang diamankan dari gudang CV PJ antara lain 62 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), 54 ekor biawak hijau (Varanus prasinus), 46 ekor biawak waigeo (Varanus boehmei), 6 ekor biawak misool (Varanus reisingeri), dan 1 ekor biawak aru (Varanus becarii).

Seberapa besar kasus ini? Johanes menjabarkan bahwa ini adalah kejahatan serius.

“Kejahatan satwa liar merupakan salah satu kejahatan yang serius, masuk dalam urutan keempat kejahatan terbesar di dunia. BKSDA bersama mitra ingin menekankan terkait kejahatan ini. Keterbatasan tim lapangan dari BKSDA dan mitra menjadi salah satu hambatan sehingga kejahatan ini menjadi fenomena gunung es,” jelas Johanes.

Biawak Waigeo, Satwa Langka yang Sulit Ditemukan

Dalam penjelasannya, BBKSDA Papua Barat Daya juga menyoroti temuan biawak waigeo, satwa endemik yang hanya ditemukan di Pulau Waigeo, salah satu pulau terbesar di Kepulauan Raja Ampat.

Jenis biawak ini tergolong langka dan sulit dijumpai oleh peneliti dan berstatus data deficient atau kekurangan data dalam IUCN.

“Hasil survei BBKSDA Papua Barat bersama mitra dan lembaga internasional seperti Flora Fauna International (FFI) pun sangat jarang menemui satwa tersebut,” tambahnya.

Keberadaan biawak langka ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan perlindungan ketat terhadap spesies endemik Papua, yang sebagian besar belum banyak diketahui secara ilmiah.

Tantangan Besar Perdagangan dan Penyelundupan Reptil

Selain kasus penangkaran tanpa izin, BKSDA juga menyoroti permasalahan perdagangan satwa liar, khususnya jenis reptil.

Menurutnya, pengawasan terhadap perdagangan reptil masih menghadapi kendala besar dibanding jenis satwa lain seperti burung.

“Dari sisi perdagangan, khususnya untuk reptil, memang menjadi permasalahan yang cukup besar. Reptil tidak bersuara, sedangkan burung bersuara, jadi lebih sulit dideteksi. Terlebih belum adanya fasilitas X-ray di pelabuhan, sehingga kemungkinan satwa yang lolos bisa lebih banyak dibanding yang berhasil diamankan,” ungkap Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Papua Barat Mohamad Rizki Riadhi.

Meski begitu, BKSDA terus berupaya memperkuat pengawasan dan edukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga populasi satwa asli Papua.

“Kami tetap berusaha berkontribusi untuk menjaga aset satwa di Papua ini. BKSDA juga berharap dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap konservasi,” tambahnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat Gakkum Kemenhut.

Pihak BKSDA berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar mematuhi aturan konservasi dan perizinan penangkaran satwa dilindungi, guna memastikan upaya pelestarian dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.

Sementara, sebagian besar satwa yang menjadi barang bukti telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah memenuhi syarat dari hasil pemeriksaan oleh tim medis.

BKSDA menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan konservasi serta mendorong masyarakat agar melindungi keanekaragaman hayati secara legal dan berkelanjutan.