Gardaanimalia.com - Saksi bernama Muhammad Ilham Saleh, Direktur PT VTM yang menjadi penghubung antara eksportir dan Bea Cukai sekaligus sahabat terdakwa TT (59) sejak masa kuliah, mengaku sempat mengingatkan terdakwa bahwa 3 ton sisik trenggiling yang akan diekspor ke Kamboja merupakan barang yang dilarang untuk diekspor karena berasal dari satwa dilindungi.
Hal tersebut disampaikan Ilham dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (1/9/2026).
Dalam keterangannya, Ilham menceritakan bahwa TT sempat menghubunginya untuk meminta bantuan pengiriman barang yang awalnya direncanakan dikirim ke Vietnam. Barang tersebut terdiri atas sisik trenggiling, mi instan, suku cadang motor, dan cerutu.
Sebagai direktur perusahaan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Ilham menyebut sisik trenggiling termasuk Lartas (Larangan dan/atau Pembatasan) karena merupakan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi sehingga tidak dapat diekspor secara bebas.
“Lartas itu adalah varian dan pembangunan yang mana itu tidak bisa diekspor, tidak bisa diekspor, saya langsung kasih tahu [kepada terdakwa],” ujar Ilham.
Ilham kemudian meminta TT mencoret sisik trenggiling dari daftar barang yang akan diekspor. TT selanjutnya menggantinya dengan komoditas lain yang legal, yaitu teripang. Suku cadang motor dan cerutu juga dicoret dari daftar barang.
Dengan demikian, dalam dokumen ekspor tercantum teripang dan mi instan sebagai barang yang akan dikirim. Namun, Ilham mengaku merasa tertipu setelah mengetahui bahwa sisik trenggiling seberat sekitar 3 ton tetap dikirim. Barang tersebut diduga disamarkan sebagai teripang dan mi instan.
“Sangat kecewa, sampai saya terseret-seret di pelabuhan [oleh] Bea Cukai,” akui Ilham.
Saksi Pernah Bertemu dengan Pemilik Barang Bukti Sebenarnya
Dalam kasus ini, terdakwa TT mengakui dirinya hanya berperan sebagai perantara dalam proses pengiriman barang bukti. Pemilik barang yang sebenarnya disebut berinisial AAM dan hingga kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dalam keterangannya, Ilham mengaku tidak mengenal AAM yang proses ekspornya dibantu oleh TT.
“Tidak pernah [mengenal AAM],” ucap Ilham.
Meski demikian, Ilham mengakui pernah bertemu dengan AAM bersama TT untuk membahas proses pengiriman barang. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Ya, kita di situ, hari itu baru bertemu,” ujar Ilham.
Selain itu, Ilham menyebut AAM merupakan pihak yang mengubah tujuan pengiriman barang yang semula direncanakan ke Vietnam menjadi ke Kamboja.
Trenggiling, Sasaran Lama Perburuan
Melansir data Garda Animalia yang dihimpun dari platform Amati Sangkar (AKAR), trenggiling jawa (Manis javanica) hingga kini masih menjadi salah satu sasaran perburuan dan perdagangan ilegal. Bagian tubuh yang paling banyak diincar adalah sisiknya1.
Sisik tersebut diketahui diperdagangkan untuk berbagai keperluan, termasuk sebagai bahan pengobatan tradisional serta produk kerajinan dan dekorasi.
Namun, nilai perdagangan sisik trenggiling bukan berasal dari keistimewaan kandungan zat di dalamnya. Karena sisik trenggiling tersusun dari keratin, zat yang juga terdapat pada rambut dan kuku manusia.
Permintaan terhadap sisik lebih banyak didorong oleh kepercayaan tradisional yang menganggapnya memiliki khasiat untuk menyembuhkan penyakit2.
Trenggiling juga menghadapi ancaman serius akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Spesies ini berstatus critically endangered (CR) dalam Daftar Merah IUCN.
Jumlah populasi trenggiling yang tersisa di alam hingga kini sulit dipastikan secara akurat. Salah satu faktor yang menyulitkan pemantauan adalah sifat trenggiling yang lebih aktif pada malam hari dan cenderung hidup soliter.
Sementara itu, berdasarkan penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama Gakkum Kementerian Kehutanan, setiap satu kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari sekitar empat ekor trenggiling.
Dengan demikian, sisik seberat 3.053 kilogram diperkirakan setara dengan sekitar 12.212 ekor trenggiling yang harus diburu untuk memperoleh sisiknya3. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan rasio berat sisik terhadap jumlah individu, bukan hasil penghitungan langsung terhadap jumlah trenggiling yang diburu dalam kasus tersebut.
















