Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Gardaanimalia.com - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang lanjutan kasus penjualan sisik trenggiling seberat 320 kilogram (bagian dari kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling), Senin (28/4/2025).
Pada persidangan terdakwa Amir Simatupang ini, Bripka Alfi Hariadi Siregar dan Ipda Asido dihadirkan sebagai saksi.
Pada 11 November 2024 Amir ditangkap tim gabungan bersama Serka M. Yusuf Harahap, Serda Rahmadani Syahputra (Dani), dan Bripka Alfi Hariadi Siregar di loket bus PT RAPI di Kisaran dengan barang bukti 320 kilogram sisik trenggiling. Mereka bermaksud mengirim sisik itu ke pembeli bernama Alex di Aceh.
Amir sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Dua TNI, Yusuf dan Dani pun sedang menjalani sidang militer.
Sedangkan Bripka Alfi hanya berstatus saksi hingga saat ini. Kedua anggota TNI itu sudah memberikan kesaksian di PN Kisaran pada Kamis (24/4/2025).
Mereka bercerita asal mula mendapatkan sisik trenggiling yang diambil dari gudang Polres Asahan hingga mendapatkan calon pembeli. Semua proses yang mereka ceritakan melibatkan Bripka Alfi.
Bripka Alfi Mengaku Lupa dan Tidak Tahu
Di persidangan hari ini, Senin (28/4/2025), Bripka Alfi Siregar berlagak ‘amnesia’.
Ia membantah semua keterangan dari dua TNI yang dibeberkan pada sidang sebelumnya. Padahal, keterangan tersebut sudah sesuai seperti yang tertuang dalam BAP dan dakwaan jaksa.
Pertanyaan yang dilontarkan hakim, jaksa, dan kuasa hukum selama persidangan hanya dijawab ‘lupa’, tidak ingat’, dan ‘mereka bohong’ oleh Alfi.
Sidang berjalan sangat singkat karena hakim tidak bisa menggali kesaksian apa-apa.
Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani bertanya apakah benar Alfi yang meminta Yusuf dan Dani untuk datang ke gudang Polres Asahan untuk mengambil sisik trenggiling, lalu meminta menyimpannya di kios milik Yusuf?
Alfi menjawab dua TNI itu bohong.
Kemudian, saat ditanya kenapa bisa ditangkap bersamaan di loket PT RAPI, Alfi mengaku ada di situ karena ingin membeli tiket bus.
“Kalau kamu merasa gak bersalah dan hanya beli tiket, apa kamu gak marah waktu dikonfrontir sama dua TNI itu?” tanya Yanti.
“Saya ada marah di sidang militer. Tapi katanya harus soft [karena] itu kan persidangan, itu kan masih tahap pemeriksaan,” ungkap Alfi.
Hakim kembali bertanya, “Kalau kamu tidak bersalah, setelah selama ini, kenapa kamu tidak marah dan tidak menggugat balik mereka (dua TNI)? Harusnya sudah kamu lakukan itu sejak awal. Ini sudah hampir enam bulan kenapa kamu diam saja?”
Alfi menjawab dalam beberapa bulan terakhir ia tidak sempat membuat laporan dan sedang tidak fokus.
Ia juga mengatakan setelah persidangan ini akan membuat laporan balik untuk dua TNI yang sudah menuduhnya mengeluarkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan, meminta Dani mencari pembeli, dan mengawal pengiriman sisik trenggiling hingga ke loket PT RAPI.
Hakim Yanti Suryani geram dengan kesaksian Alfi. Ia merekomendasikan kepada jaksa agar Bripka Alfi Hariadi Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil persidangan dari minggu sebelumnya hingga saat ini yang sudah terangkum dalam berita acara, hakim di sini menilai ada keterlibatan saksi (Bripka Alfi). Namun, semua kewenangan penyidik, apakah mau meneruskan ke tahap selanjutnya, kami hanya merekomendasikan. Tapi dalam sidang ini sudah ada dua bukti yang cukup membuktikan keterlibatan saudara (Bripka Alfi),” ujar hakim Yanti.
Ia menegaskan, jika keberatan dengan yang dituduhkan, Alfi bisa menyatakan keberatan dan membantah hasil penyelidikan.
Hakim mengingatkan Alfi bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, siapa pun bisa terjerat dan bisa terbukti bersalah.
“Artinya, saudara bisa membela hak saudara apabila penyidik Polri meneruskan ini. Saudara punya hak membela diri. Tapi semua warga negara, semua pihak harus adil, tidak ada yang kebal hukum. Hakim aja ditangkap, Ketua MK, Ketua KPK aja ditangkap, saya sebagai Ketua Pengadilan bisa juga, kita tidak ada yang kebal hukum. Kalau merasa tidak bersalah kita bisa membela diri,” ujarnya.
Yanti pun mengatakan bahwa dirinya mengira Alfi sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana tiga pihak lain yang terlibat.
“Saat saya baca dakwaan ini, dijelaskan saksi [ada dalam] berkas terpisah, saya mengira saksi ini sudah dijadikan tersangka. Ternyata ini belum proses apa-apa, hanya proses kode etik (oleh Polda Sumut), tidak ada proses penyelidikan dan tidak diperiksa sama sekali. Sedangkan dua anggota TNI sudah tersangka dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Militer Medan,” ujar Yanti dengan nada sedikit meninggi.
Rekomendasi Hakim akan Diteruskan ke KLHK
Jaksa Era Husni Thamrin menjawab akan meneruskan rekomendasi dari hakim kepada penyidik KLHK.
“Setelah ini kami akan koordinasi dengan pihak penyidik KLHK,” katanya.
Kuasa hukum Amir Simatupang, Khairul Abdi Silalahi pusing menyaksikan persidangan hari ini. Ia kesal Bripka Alfi tiba-tiba jadi amnesia saat di persidangan.
“Semua yang di BAP oleh Yusuf dibilang tidak ada. Mereka yang mengambil ke gudang itu bohong semua katanya. Makanya tadi hakim bilang berdasarkan fakta-fakta persidangan merekomendasikan Alfi jadi tersangka. Ketika dimintai keterangan semua dia lupa, bahkan kutanya ‘sudah kenal Yusuf 11 bulan, berapa kali mereka bertemu’ dijawab lupa. Ini saksi amnesia, semuanya lupa dan gak tahu. Ditanya soal BAP, [Alfi menjawab] 'gak ada itu bohong itu', membatah semua,” beber Khairul.
“Makanya hakim di persidangan sudah menegaskan pada JPU [bahwasanya] berdasarkan dakwaan JPU, jelas nama Bripka Alfi ada dalam penuntutan terpisah, artinya sudah tersangka, sudah menemukan unsur pidananya. Artinya, ini jaksa yang bermain, makanya hakim marah dan merekomendasikan Alfi jadi tersangka,” ungkap Khairul.
Ketua Majelis Hakim meminta sidang dilanjutkan pada 30 April 2025 dengan menghadirkan saksi ahli.

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
24/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
21/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
