Menu
Edukasi

Bukan Sekadar Awetan Satwa Liar, Mengapa Taksidermi Museum Berbeda dari Koleksi Pribadi?

28/09/2026|Muhammad Wildan Al Gifari
Kerangka badak Sumatera Dicerorhinus sumatrensis koleksi Museum Zoologi Bogor Foto Muhammad Wildan Al GifariGarda Animali...

Kerangka badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) koleksi Museum Zoologi Bogor. | Foto: Muhammad Wildan Al Gifari/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan konservasi, memiliki awetan satwa (taksidermi) sebagai koleksi pribadi makin dipandang problematis. Terlebih jika satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi dan diperoleh tanpa dasar hukum yang jelas. Kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi bahkan berisiko menyeret pemiliknya ke ranah pidana.

Namun, bagaimana dengan taksidermi yang dipajang di museum? Apakah keberadaannya otomatis legal hanya karena dipakai untuk kepentingan pendidikan? 

Kepada Garda Animalia kurator Museum Zoologi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ganjar Cahyadi, menjelaskan, taksidermi koleksi museum memiliki fungsi mendasar yang berbeda jauh dari sekadar awetan pribadi. Taksidermi museum difungsikan sebagai sarana pendidikan untuk mengenalkan berbagai jenis satwa kepada publik.

Terlebih jika museum tersebut berada di lingkungan perguruan tinggi. Koleksi satwa tersebut menjadi bagian integral dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

"Jadi ada fungsi pendidikannya, penelitiannya, dan pengabdian masyarakat. Melalui pengabdian masyarakat ini, publik yang berkunjung jadi tahu dan belajar," ujar Ganjar saat dihubungi, Jumat (11/9/2026). 

Berbeda dengan taksidermi yang hanya disimpan di kediaman pribadi. Menurut Ganjar, awetan satwa di rumah tanpa fungsi ilmiah lebih menyerupai trofi dari aktivitas perburuan. 

"Kalau di rumah tidak ada nilainya. Sama saja seperti hasil berburu untuk hobi," tegasnya. Legalitas Berpatokan pada Asal Usul Spesimen .

Uploaded content
Taksidermi alias awetan satwa di museum bertujuan untuk penelitian dan pendidikan kepada masyarakat, ini lah yang membedakannya dengan awetan pribadi di rumah. | Foto: Muhammad Wildan Al Gifari/Garda Animalia

Legalitas Berpatokan pada Asal Usul Spesimen 

Ada persyaratan yang harus dipenuhi museum untuk dapat memiliki satwa liar yang diawetkan. Salah satunya adalah rekam jejak atau asal-usul spesimen tersebut. Di Indonesia, ketentuan mengenai konservasi dan pemanfaatan tumbuhan serta satwa liar diatur dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Aturan tersebut menegaskan, satwa dilindungi, termasuk dalam keadaan mati maupun bagian tubuhnya, mendapatkan perlindungan hukum. Namun, hukum memberi ruang pemanfaatan spesimen untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan peragaan melalui mekanisme resmi, sebagaimana diatur pula dalam PP No. 8 Tahun 1999. 

"Kalau mau membuat taksidermi, etikanya ya dari satwa yang sudah mati terlebih dahulu," ucap Ganjar. 

Satwa yang mati secara alami maupun akibat kecelakaan (roadkill) dapat dijadikan bahan taksidermi, selama kondisi bangkainya memungkinkan untuk diawetkan dan prosedurnya memenuhi ketentuan hukum. Pemanfaatan spesimen kemudian mengikuti prosedur ketat berdasarkan status perlindungan satwa. Untuk spesies dilindungi, proses perizinannya bahkan harus mengantongi persetujuan hingga tingkat kementerian kehutanan. 

Membaca Koleksi Masa Lalu dalam Konteks Sejarah 

Meski regulasi saat ini sangat ketat, tidak semua koleksi museum berasal dari satwa yang mati alami. Spesimen-spesimen lama perlu dibaca melalui sudut pandang sejarah saat spesimen tersebut didapatkan. Contohnya adalah koleksi taksidermi badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di Museum Zoologi Bogor, lembaga yang telah berdiri sejak 1894. 

Edukator Museum Zoologi Bogor, Hasan Maulana, mengungkapkan, spesimen badak jawa asal Karangnunggal, Tasikmalaya, yang ditembak pada tahun 1934 merupakan keputusan terpaksa pada zamannya. Badak jantan tersebut diketahui berkeliaran di Karangnunggal sejak 1914 bersama pasangannya. 

Uploaded content
Spesimen badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dari Karangnunggal, Tasikmalaya ini merupakan bukti keterbatasan dan keterpaksaan pada masanya. | Foto: Muhammad Wildan Al Gifari/Garda Animalia

Namun, badak betina mati akibat diburu, sementara upaya pemindahan badak jantan terus menemui jalan buntu. 

"Saat sempat mau dikembalikan ke habitat aslinya, badak ini cenderung stres dan tidak mau makan, yang berisiko berujung kematian," kata Hasan saat ditemui di Museum Zoologi Bogor, Rabu (2/9/2026). 

Dalam kondisi serba sulit tersebut, pengelola saat itu (Zoologisch Museum en Laboratorium) akhirnya memutuskan menembak mati badak tersebut untuk diawetkan. 

"Dengan sangat terpaksa dibawa ke sini pada tahun 1934 dengan tujuan ilmu pengetahuan dan penelitian," tambah Hasan. 

Spesimen bersejarah seperti ini memiliki nilai ganda: sebagai objek penelitian ilmiah sekaligus rekaman sejarah atas dinamika perkembangan ilmu pengetahuan manusia. 

Tantangan Taksidermi di Museum Non-Sejarah Alam 

Dilema lain muncul ketika awetan satwa liar disimpan oleh museum yang tidak berbasis sejarah alam atau zoologi, seperti museum sejarah, budaya, atau militer. Ganjar menilai pengelolaan spesimen zoologi idealnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kapasitas teknik perawatan khusus. 

Memelihara spesimen satwa membutuhkan prosedur yang sangat berbeda dibanding merawat artefak budaya atau dokumen kertas. Terkait koleksi taksidermi di museum non-sejarah alam yang dulunya milik tokoh tertentu dan disinyalir berasal dari trofi berburu, Ganjar menyarankan adanya evaluasi dari otoritas berwenang. 

"Dulu kan aturan masih bebas, sering kali dijadikan simbol status ekonomi. Jika memang tidak ada dasar perolehan yang sah dan tidak punya fungsi ilmiah jelas, keberadaannya perlu dievaluasi," jelas Ganjar. 

Jika nilai historis dari koleksi tersebut terletak pada sosok pemiliknya, keberadaan fisik satwa asli sebenarnya tidak harus dipertahankan. 

Uploaded content
Jika satwa liar yang akan diawetkan adalah satwa dilindungi, maka perizinannya harus turun langsung dari Menteri Kehutanan. Seperti spesimen trenggiling Jawa (Manis javanica) ini. | Foto: Muhammad Wildan Al Gifari/Garda Animalia

"Objeknya bisa menggunakan opsi replika," sarannya. 

Meski demikian, status museum non-sejarah alam tidak seketika membuat koleksinya menjadi ilegal, selama kepemilikannya memiliki dasar hukum yang sah, asal-usul yang jelas, serta rekam jejak perolehan yang terverifikasi.

Pada akhirnya, nilai sebuah taksidermi tidak diukur dari seberapa langka atau megahnya tampilan fisik satwa tersebut, melainkan dari cerita dan tujuan di baliknya. Di museum zoologi, spesimen satwa mati bertransformasi menjadi sarana edukasi, membantu peneliti memahami morfologi, serta mengenalkan keanekaragaman hayati kepada masyarakat. 

Sebaliknya, awetan yang lahir dari perburuan liar hanya akan berakhir sebagai simbol status pribadi. Museum seharusnya tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan bangkai satwa, melainkan ruang refleksi yang memicu kesadaran publik: mengapa satwa ini mati, apa yang terjadi pada habitatnya, dan bagaimana cara kita melindunginya agar tidak punah? Karena tujuan konservasi bukanlah memenuhi museum dengan satwa yang telah diawetkan, melainkan memastikan mereka yang tersisa di alam bebas tetap memiliki ruang untuk hidup dan berkembang biak.