Menu
Berita

Manajemen Kapal Vietnam Pertanyakan Putusan Kasus Sisik Trenggiling, Kini Tempuh Kasasi

04/11/2026|Fajri Munawir
Barang bukti sisik trenggiling dalam kasus penyelundupan yang terungkap di Pelabuhan Merak Banten pada April 2026 Foto Ga...

Barang bukti sisik trenggiling dalam kasus penyelundupan yang terungkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada April 2026. | Foto: Gakkum Kemenhut

Gardaanimalia.com - Manajemen OSL Vietnam Shipping and Trading Co., Ltd. dan penasihat hukum nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 WN Vietnam La Van Phuong resmi menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung. 

Langkah ini diambil setelah putusan tingkat banding dianggap tidak memberikan keadilan dan menyisakan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari keabsahan pembuktian hingga perampasan aset perusahaan.

Penasihat Hukum La Van Phuong, Ika Devi Setiawati, membenarkan langkah kasasi tersebut, pihaknya mengungkapkan bahwa pengajuan kasasi telah diajukan pada Selasa, 3 November 2026 kemarin.

"Baru kemarin (kasasi). Iya, karena putusan bandingnya tidak ada perubahan," ujar Ika saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Rabu (4/11/2026).

Dalam kasasinya, Ika menilai majelis hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan

"Selain itu, dari aspek sosial kurang adil karena La Van Phuong itu bukan pelaku utama, hanya "ojek". Tapi hukumannya seberat itu. Dia cuma tahunya kalau itu barang seafood," tuturnya.

Kemudian, Ika juga menyoroti keabsahan barang bukti yang tidak pernah diuji secara ilmiah di laboratorium. 

"Kita dari pihak La Van Phuong meyakini itu plastik saja yang mirip kayak sisik trenggiling, karena tidak ada hasil lab yang menyatakan bahwa itu bener-bener sisik trenggiling. Kita menganggapnya itu palsu," pungkas Ika.

Keraguan tersebut ia yakini karena latar belakang saksi ahli yang dihadirkan di persidangan berasal dari instansi penegak hukum, yakni kepolisian.

"Kecuali kalau saksi ahli yang disumpah itu dari pihak luar, yang bukan dari instansi kepolisian, kejaksaan, atau Polri, dan juga bukan dari pihak kita yang milih gitu. Memang betul-betul objektif," tambahnya.

Sejalan dengan pandangan kuasa hukum, pihak manajemen OSL Vietnam Shipping and Trading Co., Ltd. selaku pemilik kapal MV Hoi An 8 juga menggarisbawahi beberapa persoalan serius atas putusan banding tersebut. 

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Legal Department OSL Vietnam, Vu Quoc Dat, melalui surat elektronik (email) yang diterima Garda Animalia.

Dalam keterangannya, Vu Quoc Dat menyoroti fakta persidangan yang mengungkap bahwa nakhoda hanya dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh orang tidak dikenal di Vietnam. Ia dijanjikan imbalan USD 3.000 untuk membawa barang tersebut.

"Siapa pihak yang diduga memberi perintah? Putusan mencatat bahwa nakhoda menerima perintah melalui telepon dari seseorang yang tidak dikenal di Vietnam. Kami khawatir apabila hanya nakhoda yang dihukum, pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut dapat luput dari proses hukum," ujar Vu Quoc Dat.

Selain itu, pihak manajemen juga menilai perampasan Kapal MV Hoi An 8 untuk negara sangat tidak proporsional, mengingat kapal tersebut merupakan milik sah perusahaan. 

Pihaknya menegaskan tidak pernah mengetahui apalagi mengizinkan pengangkutan barang ilegal tersebut, yang terbukti secara nyata dari tidak adanya pencatatan muatan dalam manifes kapal.

"Kami meminta agar dasar hukum dan proporsionalitas perampasan aset perusahaan tersebut dijelaskan secara terbuka, mengingat perusahaan bukan terdakwa dalam perkara pidana ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, OSL Vietnam turut meminta agar hak terdakwa sebagai warga negara asing dalam memahami jalannya persidangan diperiksa kembali secara menyeluruh. 

Mereka berharap aparat memastikan apakah seluruh tahapan, mulai dari dakwaan, keterangan, tuntutan, hingga putusan telah diterjemahkan secara memadai oleh penerjemah yang kompeten.

"Kami tidak bermaksud menyatakan bahwa hakim, jaksa, penyidik, atau individu tertentu telah melakukan pelanggaran. Namun, rangkaian persoalan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keadilan proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Serang melalui Putusan Nomor 334/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg menjatuhkan vonis kepada nakhoda La Vhan Phuong berupa hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Majelis hakim juga memutuskan 26 koli barang yang diduga sisik trenggiling (Manis javanica) dirampas untuk dimusnahkan, serta 1 unit kapal MV Hoi An 8 dirampas untuk negara.

Pada peradilan tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan tingkat pertama tersebut. Namun, merubah status barang bukti 26 koli sisik trenggiling yang dinyatakan dirampas untuk negara.