Bumi Tambun Bungai, Habitat dengan Populasi Orangutan Terbesar di Indonesia

3 min read
2022-08-24 10:23:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebut Kalimantan Tengah sebagai habitat dengan populasi orangutan terbesar di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Nur Patria Kurniawan. Ia mengatakan, terdapat 23.000 orangutan yang hidup di hutan provinsi tersebut.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah merilis 23.000 lebih orangutan hidup di hutan Kalimantan Tengah," ungkapnya, Senin (22/8).

Bahkan, menurut Patria, jumlah satwa dilindungi di Bumi Tambun Bungai tersebut juga bisa dikatakan paling banyak di dunia untuk di kategori ekosistem kawasan gambut.

Berdasarkan hal itu, pihak BKSDA Kalimantan Tengah pun terus menggalakkan kampanye dan penyadartahuan kepada masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan tercermin dalam rangkaian agenda Hari Orangutan Sedunia yang digelar selama dua hari di Kota Palangka Raya.

Orangutan Hidupnya di Hutan


Dalam kegiatan bertajuk "Orangutan Hidupnya di Hutan" itu, ia mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Hal itu tentu bertujuan agar satwa yang memiliki nama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut dapat selalu terpelihara dan terjaga keberadaannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bentuk kampanye dan edukasinya berupa kegiatan seperti tayang bincang, kuis, dan lomba mewarnai, dengan tema "Orangutan dan Lingkungan".

Tak hanya itu, Patria menyampaikan, bahwa dalam rangkaian kegiatan juga ada penampilan teatrikal, drama, teater, dan musik.

"Kampanye ini kita ingin melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat umum tak terkecuali dengan sasaran anak-anak selaku generasi penerus bangsa," ungkapnya.

Dia melanjutkan, saat ini masih banyak masyarakat yang kurang peduli dan belum mengerti kalau Pongo pygmaeus merupakan satwa liar dilindungi.

Sebagaimana yang tercatat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, hewan mamalia yang juga dikenal dengan sebutan mawas itu memiliki penyakit menular dan ektoparasit (parasit yang hidup di permukaan tubuh inang).

"Orangutan merupakan satwa pembawa penyakit atau hepatitis dan TBC yang dapat menular kepada manusia," terang Patria.

Namun, tambahnya, mawas juga dilindungi. "Selain itu juga merupakan satwa yang dilindungi sehingga dilarang dipelihara apalagi diperdagangkan," tegasnya.

Tags :
bksda orangutan satwa dilindungi kalimantan tengah orangutan Kalimantan #KembalikanOrangUtankeHabitatnya
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25