Burung Dilindungi Diamankan Dari Pemburu Di Perbatasan RI-PNG

Gardaanimalia.com - Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menerima serahan burung dilindungi dari komandan pos Bendungan Tami Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 713 Satya Tama pada Minggu (29/9) sore.
Serah terima satwa dilindungi berlangsung di Pos Tentara Nasional Indonesia (TNI) Bendungan Tami Kampung Gambut, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Ada pun jenis satwa liar dilindungi yang diserahkan berjumlah tiga ekor dalam keadaan hidup, yaitu satu ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), dan satu ekor Bayan Hijau (Eclectus rotatus).
Satwa-satwa tersebut merupakan hasil pengamanan petugas Satgas Pamtas dari oknum pemburu/penangkap satwa di wilayah perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
“Saat ini, tiga satwa tersebut telah diamankan di kandang transit BBKSDA Papua, yang berlokasi di Buper Waena,” ujar kepala Satuan Polisi Kehutanan BBKSDA Papua, Purnama Ashari, melalui rilisnya Senin (30/9/2019).
Pemeriksaan terhadap pelaku pemburu satwa masih didalami bersama Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Maluku-Papua.
BBKSDA Papua, kembali menyampaikan pesan kepada Satgas Pamtas RI-PNG mengenai pentingnya menjaga wilayah teritorial sekaligus menjaga kekayaan sumber daya alamnya di Papua.
Sementara itu Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring, mengatakan pengamanan tersebut membuktikan sinergitas dan kolaborasi di antara parapihak.
“Karena segala sesuatu akan menjadi lebih mudah bila dilakukan bersama-sama, untuk mencapai tujuan yang sama demi menjaga keutuhan negara, baik dalam hal wilayah teritorial maupun sumber daya alamnya,” ujarnya
sumber : Jubi

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
