Cucak Hijau, Terancam Punah Karena Kontes Burung Kicau

Gardaanimalia.com - Burung Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) atau lebih dikenal dengan sebutan Cucak hijau atau murai daun merupakan burung dari keluarga Chloropsidae. Burung ini tersebar di kawasan Indonesia, Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura dan Thailand.
Terdapat dua subspesies burung Cica daun besar di Indonesia, yaitu Chloropsis sonnerati sonnerati Jardine & Selby, 1827 tersebar di Sumatera dan Kalimantan sementara subspesies lainnya Chloropsis sonnerati zosterops Vigors, 1830 menghuni pulau Jawa dan Bali.
Di Indonesia, burung ini dapat ditemukan di Bali, Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Kepulauan Natuna. Mereka tinggal di hutan kayu, perkebunan, hutan bakau dan hutan dataran rendah hingga mencapai ketinggian 1,100 mdpl.
Dapat ditemukan dibagian kanopi hutan, sendiri atau berpasangan, melompat-lompat diantara dahan pohon mencari buah, nektar bunga dan serangga yang termasuk ke dalam makanan kesehariannya.
Burung jenis ini memiliki ukuran cukup besar dibandingkan jenis burung Cica lainnya, dengan panjang tubuh antara 18–21 cm dengan berat mencapai 42,9–48,2g.
Sama seperti jenis lainnya, burung ini memiliki warna bulu tubuh dominan hijau, dengan bercak hitam bersemburat biru pada bagian muka untuk jantan, lingkaran cincin kuning pada bagian mata dan bercak kuning bersemburat biru pada bagian leher untuk betina.
Burung ini termasuk ke dalam status rentan punah (Vulnerable/VU) di daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Meski hingga kini jumlah populasinya tidak dapat dihitung secara pasti. Banyaknya perburuan menggunakan perangkap trap diduga menurunkan populasi burung ini di alam bebas.
Perburuan burung tentu berkaitan dengan permintaan pasar untuk stok perdagangan ilegal di pasaran. Burung cucak ijo masih dapat ditemukan di pasar burung di Indonesia. Umumnya burung jenis ini diperjualbelikan sebagai burung kicau. Dengan suara yang lantang dan indah, tak pelak burung ini menjadi salah satu incaran para penghobi.
Menurut data dari buletin Traffic, terdapat total 3008 ekor burung Cica daun besar yang berhasil disurvey dari 515 toko di berbagai kota di Indonesia, seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Pontianak, dan Palangkaraya di tahun 2015.
Burung-burung ini umumnya dikirim dari Sumatera dan Kalimantan untuk memenuhi permintaan di Pulau Jawa. Sumber lokal menyebutkan bahwa banyak orang di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan telah memperdagangkan burung Cica daun besar dalam jumlah fantastis, menyebabkan populasi spesies ini menurun drastis dan bahkan hampir punah di Kalimantan Barat. Hal ini menyebabkan banyak pemburu mencari hutan baru untuk memburu jenis burung ini.
Burung Cica daun besar mulai naik pamornya semenjak burung ini sering diikutsertakan dalam kontes kicau burung yang digagas komunitas kicau mania. Burung ini juga memiliki keahlian dalam menirukan suara burung Murai batu dan Kacembang gadung.
Padahal burung ini juga termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Tetapi kurangnya sosialiasi dari pemerintah, kurang teredukasinya pemburu, pedagang dan pembeli tak urung menambah maraknya perdagangan burung ini.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
02/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
