Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Dagang Orangutan, Pelaku Residivis Cuman Divonis 1,5 Tahun Penjara

654
×

Dagang Orangutan, Pelaku Residivis Cuman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Share this article
Terdakwa kasus perdagangan orangutan sumatera divonis penjara dan denda. | Sumber: Dok. Forum Jurnalis Lingkungan Aceh
Terdakwa kasus perdagangan orangutan sumatera divonis penjara dan denda. | Sumber: Dok. Forum Jurnalis Lingkungan Aceh

Gardaanimalia.com – Seorang terdakwa kasus perdagangan orangutan sumatera dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp40 juta subsider penjara satu bulan.

Vonis tersebut diterima oleh Nanta Agustia, pemuda Kota Langsa berusia 31 tahun. Sidang pembacaan putusan perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Langsa, Senin (30/10/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Diketahui, kejahatan terhadap satwa liar yang dilakukan oleh Nanta Agustia tak hanya terjadi kali ini. Sebelumnya, terdakwa juga telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara untuk kasus penyeludupan tulang gajah.

Humas Pengadilan Negeri Langsa Iman Harrio Putmana mengatakan vonis atas kasus perniagaan orangutan sumatera tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan.

Kata Iman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nanta Agustia 2,5 tahun kurungan penjara. Dia pun menyebut, vonis lebih ringan tersebut dikarenakan beberapa faktor.

Ia menjelaskan, salah satunya untuk menghindari disparitas putusan sebab sebelumnya terdakwa juga telah dijatuhi putusan perkara perlindungan lingkungan hidup.

“Hakim menjatuhkan putusan yang serupa dengan segala pertimbangannya. Alasan lain adalah orangutan yang diselundupkan masih bisa terselamatkan,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).

Penggiat Lingkungan Kecewa atas Keputusan Hakim

Dilansir dari Kompas, Penggiat Lingkungan dan Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh Nurul Ikhsan menuturkan kekecewaannya.

Nurul Ikhsan menyayangkan, hukuman yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Langsa kepada Nanta Agustia atau disingkat NA dinilai terlalu ringan.

“Saat sidang putusan terungkap beberapa fakta bahwa terdakwa NA sudah melakukan kejahatan perdagangan satwa dilindungi beberapa kali,” ujarnya.

Dia menilai, hal tersebut harusnya menjadi pertimbangan sehingga dapat dijadikan salah satu rujukan untuk memberatkan hukuman terhadap NA.

“Perbuatan terdakwa ini memberi kerugian bagi kehidupan manusia dan alam,” ucap Nurul Ikhsan melalui saluran telepon kepada Kompas.

Walaupun begitu, Ia mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani kasus perdagangan satwa dilindungi sampai ke meja hijau.

Sepanjang 2023, terdapat enam kasus kejahatan lingkungan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang terjadi di Aceh. Lokasinya di Langsa, Banda Aceh, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.

Patut diketahui, orangutan sumatera berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments