Gardaanimalia.com - Satu mobil pikap dengan bak tertutup terpal dihentikan oleh petugas di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Sumatera Barat pada Kamis (26/2/2026) pukul 03.30 WIB.
Siapa sangka, dalam bak mobil tersebut terdapat satu individu tapir (Tapirus indicus) yang dikurung dalam kandang kayu.
Bukan kebetulan, ini merupakan operasi gabungan yang dilakukan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar melalui Resor Pasaman bersama personil Polhut KPHL Pasaman Unit I dan organisasi Centre for Orangutan Protection (COP).
Dari operasi ini, dua orang pelaku warga Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota berinisial RH dan I berhasil diamankan.
Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumba Edi Susilo mengatakan, kedua orang merupakan sopir yang terbiasa mendapatkan pesanan untuk mengantarkan barang ke kabupaten, kota, dan provinsi.
"Keduanya bukan pembeli atau penjual. Mereka hanya pengangkut. Mereka mengangkut satwa itu setelah pembeli membayar kepada penjual," ujar Edi dalam sumbarkita, Jumat (27/2/2026).
Edi juga menjelaskan, keduanya menjemput satwa dilindungi tersebut dari seorang warga di Jorong Sungai Baluik, Nagari Muaro Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Pasaman.
Rencananya tapir akan diantar kepada pembeli di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum penangkapan, lanjut Edi, tim telah mendapatkan informasi dari warga yang menyebut bahwa ada penjual tapir di Jorong Sungai Baluik. Informasi tersebut diterima tim pada Rabu (25/2/2026) sore.
Setelahnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di lokasi pada hari yang sama. Setelah melakukan pengintaian, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku.
Edi mengatakan, RH merupakan merupakan sopir utama sekaligus orang yang menerima pesanan dari pembeli untuk mengangkut tapir.
"RH baru kali ini mengangkut hewan yang dilindungi. Dia mau melakukan setelah mendapatkan penjelasan dari pembeli bahwa pembeli pernah mengangkut hewan yang dilindungi dan aman,” ujar edi.
Iming-iming bayaran 6 juta rupiah dan bonus menjadi motivasi RH untuk tetap mengangkut mamalia endemik itu.
“RH juga mau mengangkutnya meski tahu tapir hewan dilindungi karena mendapatkan upah 6 juta rupiah ditambah bonus jika hewan itu sampai dengan selamat di Lubuk Pakam. Pembelinya seorang kolektor hewan," tambah Edi.
Terkait kondisi satwa, Edi menduga tapir ditangkap dengan cara dijerat melihat adanya luka di kaki.
Selain tapir, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kandang kayu, 1 unit mobil, dan 2 buah telepon genggam yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan tim ke Polres Pasaman untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Ia menyebut keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Selain itu, tapir merupakan satwa yang masuk ke dalam kategori terancam punah (endangered) dalam Daftar Merah IUCN.











