Gardaanimalia.com - Terduga pelaku perburuan satwa liar di kawasan Resort Prapat Agung Taman Nasional Bali Barat (TNBB) berinisial PAW berhasil diringkus petugas.
Mulanya, terdapat tiga terduga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO. Tiga orang tersebut adalah MHB, PAW alias Apel, dan KS alias Lotot.
Warga asal Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali tersebut berstatus buron setelah diduga menjadi pelaku perburuan satwa di TNBB.
Hal tersebut diungkapkan Unit Tipiter Satreskrim Polres Buleleng melalui pers rilis pada Kamis (2/11/2023) di Lobi Mapolres Buleleng.
Namun, pada Senin (6/11/2023), pihak kepolisian kembali memperbarui informasi dengan keberhasilan menangkap PAW, yang mulanya adalah buron.
Diketahui, PAW merupakan mandor proyek perbaikan jalan menuju pura di hutan TNBB. PAW juga diduga mengajak tiga terduga pelaku lainnya masuk ke kawasan.
Kepala Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra menyebut, PAW memanfaatkan posisinya sebagai mandor proyek untuk mengelabui petugas.
"Tersangka PAW yang mengangkut tiga pelaku lainnya masuk. Tersangka merupakan mandor proyek perbaikan jalan di hutan sehingga wajahnya dikenali oleh petugas," ungkapnya, Senin (6/11/2023).
Tiga terduga pelaku yang diangkut oleh PAW, yaitu KD, IKS dan MHB. Mereka masuk ke hutan menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB.
Saat ini, PAW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Tersangka dikenakan pasal berlapis UU 5/1990 tentang KSDAHE Jo. KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kronologi Kasus Perburuan Terungkap
Sementara, Kepala Seksi Wilayah III TNBB Agung Triono Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak menaruh curiga kepada PAW.
Hal tersebut dikarenakan tersangka merupakan mandor proyek perbaikan jalan di hutan. Bahkan, lanjutnya, PAW kerap berkomunikasi dengan petugas.
Akan tetapi, kecurigaan kemudian muncul lantaran PAW beberapa kali keluar masuk hutan pada malam hari dengan alasan melakukan perbaikan alat.
"Kami tidak mengira tersangka ada kegiatan lainnya yang melanggar UU karena bekerja sebagai mandor untuk perbaikan jalan yang bekerja sama dengan TNBB," terangnya.
Dia mengatakan bahwa petugas telah melakukan pengawasan kawasan hutan TNBB setiap hari selama 24 jam. "Total petugas yang menjaga hutan 27 orang, dibagi di masing-masing resort. Tidak terfokus di pintu portal itu".
Penjagaan belum dapat maksimal sebab keterbatasan jumlah personel. Sedangkan, kawasan TNBB cukup luas dan terbuka. Hal itu memungkinkan siapa saja masuk tanpa pantauan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Agung Wiratama mengimbau masyarakat apabila bertemu dengan terduga pelaku untuk melaporkan kepada aparat kepolisian.
Selain melalui imbauan, pihaknya juga melakukan pendekatan terhadap keluarga terduga pelaku agar bisa menangkap ketiga DPO.
Dalam proses penggeledahan di rumah para terduga pelaku, kepolisian tak dapat menemukan benda atau senjata yang digunakan untuk berburu.
Dikutip dari Bali Post, Agung juga mengungkap hasil perburuan ilegal tersebut juga dijual kepada seorang penadah asal Bali.
Namun, pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan kepada penadah tersebut karena harus mendapat keterangan dari ketiga buron.










