Diduga Kekurangan Pakan, Lutung Jawa Sampai Masuk Perkampungan Warga

Gardaanimalia.com - Sebuah video amatir merekam seekor lutung Jawa atau lutung budeng (Trachypithecus auratus) sedang berada di atas pohon dalam berapa hari terakhir.
Satwa yang memiliki rambut berwarna hitam legam tersebut menampakan wujudnya di kawasan permukiman penduduk di Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kemunculan lutung Jawa yang membuat warga cemas itu diduga masuk perkampungan karena satwa dilindungi tersebut kekurangan makanan di habitatnya.
Satwa itu juga diketahui sering memakan tanaman sayur-sayuran dan buah milik masyarakat setempat. Dalam video amatir yang beredar terlihat satwa berekor panjang itu tengah memakan tanaman jepan di dekat rumah warga.
"Sering berjalan di atas rumah-rumah warga untuk mencari makanan. Kemunculannya baru pertama kali di ketahui di wilayah ini, " ucap salah seorang warga pada Jumat (13/5).
Berdasarkan penuturan warga yang dikutip dari Medcom pada Sabtu (14/5), lutung Jawa tersebut biasa memperlihatkan wujudnya pada waktu pagi dan sore hari.
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan, Eka Wahyudi mengatakan, bahwa pihaknya segera bergegas turun menuju lokasi guna untuk melakukan pengecekan keberadaan satwa tersebut.
Eka mengungkapkan, sementara petugas belum menemukan satwa langka tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Petugas belum melihat kemunculan lutung Jawa. Namun, akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan evakuasi atau penangkapan agar tidak membuat resah atau mengancam keselamatan warga sekitar, " papar Eka.
Menurut Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi.
Keputusan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Atas dasar itu, satwa tersebut juga dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Lutung Jawa Mati Tersengat Listrik, Diduga Peliharaan Warga
28/09/24
BKSDA Terima Bayi Lutung yang Diselamatkan Warga
26/04/24
Warga Gresik Serahkan Anak Lutung Jawa ke BBKSDA Jatim
28/03/24
Ditemukan Patah Tangan Kanan, Lutung Jawa Tak Dapat Bertahan
21/01/24
Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang
02/01/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
