Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dipelihara 8 Tahun, Pemilik Buaya Akhirnya Serahkan ke BKSDA

81
×

Dipelihara 8 Tahun, Pemilik Buaya Akhirnya Serahkan ke BKSDA

Share this article
Ilustrasi buaya muara (Crocodylus porosus). | Foto: Bernard/Wikispecies
Ilustrasi Crocodylus porosus. | Foto: Bernard/Wikispecies

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengamankan seekor buaya muara dari sebuah kolam di belakang rumah warga di Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Reptil berdarah dingin dengan rnama ilmiah Crocodylus porosus tersebut memiliki panjang dua meter serta berat sekitar 60 kilogram.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pada waktu akan dipindahkan, buaya muara terpantau sempat melakukan perlawanan. Akan tetapi, evakuasi berhasil dilakukan dengan lancar.

Lewat berita yang dikabarkan oleh Kompas pada 29 April 2024, proses evakuasi dilakukan karena sebelumnya pihak BKSDA menerima informasi dari pemilik buaya.

Evakuasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pemilik buaya kepada pihak BKSDA agar menjemput buaya muara yang ada di rumah mereka untuk dikembalikan ke habitatnya.

Informasinya, buaya berjenis kelamin jantan tersebut merupakan hewan yang telah dipelihara sejak satwa baru menetas pada 2016. Dengan kata lain, satwa sudah bersama pemiliknya selama kurang lebih 8 tahun.

Diyana Juniarti, pemilik buaya muara tersebut menjelaskan bahwa satwa itu Ia beli saat masih seukuran tokek seharga Rp400 ribu.

Satwa itu kemudian diberi nama Milo. Dia mengaku, Milo diberi makan dengan olahan daging. Namun, Diyana Juniarti mengungkapkan bahwa kini Milo sulit untuk dikontrol.

Karena itulah, Diyana Juniarti dengan sukarela menyerahkan Milo kepada pihak berwenang, yaitu BKSDA Yogyakarta.

“Kalau di sini, kita senang ada dia [Milo], tapi kita enggak tahu dianya kayak gimana,” kata Diyana Juniarti.

Usai Karantina, Buaya akan Dilepasliarkan

Perlu diketahui, buaya muara adalah satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kepala Resort BKSDA Kulon Progo Purwanto menerangkan bahwa pihaknya selaku petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang peduli tentang keberadaan satwa liar.

“Ini kan untuk penyelamatan satwa itu sendiri biar nanti bisa lebih leluasa di habitatnya,” ujar Purwanto kepada Kompas.

Dia lalu menjelaskan, sekarang Milo sudah dipindahkan ke tempat karantina yang berlokasi di kawasan Hutan Bunder, Gunungkidul, Yogyakarta.

“Setelah kita evakuasi, kita bawa ke pusat penyelamatan satwa. Lalu, akan dilepasliarkan ke habitatnya,” ungkap Purwanto. Pelepasliaran satwa tersebut nantinya akan dilakukan setelah proses karantina selesai.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments