Gardaanimalia.com - Tim Penyelamatan Satwa Liar Ilegal (Matawali) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyerahan dua ekor burung kakatua yang termasuk satwa dilindungi.
Proses penyelamatan dilakukan di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya (26/01/2026).
Dua burung kakatua diamankan dalam kondisi sehat dan kemudian dibawa ke Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa BBKSDA Jawa Timur.
“Hasil pemeriksaan dan identifikasi awal menunjukkan bahwa satwa yang diserahkan terdiri dari dua individu kakatua dengan status perlindungan tinggi, seekor kakatua maluku jantan (Cacatua moluccensis) dan seekor kakatua tanimbar betina (Cacatua goffiniana),” tulis BBKSDA Jawa Timur dalam siaran persnya, Selasa (27/1/2025).
Kedua spesies tersebut masuk dalam daftar CITES Appendix I, yakni kategori dengan tingkat perlindungan internasional tertinggi dalam.
Tjahjono, warga yang menyerahkan burung kakatua tersebut mengakui bahwa satwa itu telah dipeliharanya selama kurang lebih dua tahun.
Dari sisi pelestarian, penyerahan ini menjadi langkah penting karena mencerminkan kesadaran warga untuk menghentikan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dan memilih menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Evakuasi Kedepankan Keselamatan Satwa
Dalam proses penyelamatan, tim menerapkan penanganan secara bertahap dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan satwa. Prioritas utama adalah memastikan kondisi hewan tetap aman dan stabil sebelum dilakukan pemindahan.
Perhatian terhadap hal-hal teknis, seperti pemilihan kandang angkut, teknik penutupan kandang, hingga upaya menjaga suasana tetap tenang menjadi faktor penting dalam penanganan.
Bagi satwa cerdas seperti burung kakatua, perubahan lingkungan yang mendadak berpotensi menimbulkan stres sehingga penerapan standar evakuasi yang tepat menjadi langkah krusial dan tidak dapat diabaikan.
Setibanya di Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa BBKSDA Jawa Timur, kedua burung kakatua akan menjalani tahapan penanganan lanjutan.
“Fasilitas transit berperan sebagai tempat pemulihan sementar, ruang aman sebelum satwa ditentukan langkah rehabilitasi berikutnya sesuai prosedur,” lanjutnya.
Langkah ini menjadi krusial mengingat satwa yang telah lama hidup di sekitar manusia perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dan perilaku secara menyeluruh.
Selain itu, tindakan pengobatan dan perawatan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan satwa benar-benar siap memasuki tahap rehabilitasi.
Tim Matawali dari Seksi KSDA Wilayah III Surabaya menegaskan komitmennya untuk selalu bersikap cepat tanggap dalam upaya penyelamatan satwa liar.
Di sisi lain, tim juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat bahwa satwa liar yang dilindungi tidak boleh dipelihara, diperjualbelikan, maupun dipindahkan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.










