Direhabilitasi 4 Bulan, Akhirnya Elang Laut Dada Putih Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Elang laut dada putih atau juga dikenal sebagai elang laut putih (Haliaeetus leucogaster) akhirnya dilepasliarkan di kawasan Mangrove Pulau Semanting, Kalimantan Timur.
Sri Juniarsih, Bupati Berau mengatakan bahwa pelepasan satwa dilindungi tersebut merupakan wujud komitmen dan konservasi dalam menjaga kelestarian alam.
“Kita lepas liarkan ini, agar elang tidak punah ya,” ungkap Sri Juniarsih, Senin (13/12) dikutip dari Tribun kaltim.
Ia juga mengimbau, “Untuk masyarakat, saya harap agar tidak berburu, ataupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Jika menemukannya, silakan beri kepada BKSDA Berau,” ujarnya tegas.
Lain daripada itu, Dheny Mardiono, Kepala Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Berau menerangkan bahwa sebaran habitat elang laut dada putih atau elang laut perut putih memang berada di daerah pesisir.
Sebelumnya, satwa yang dapat hidup selama 40 tahun itu telah menjalani rehabilitasi selama kurun waktu 4 bulan, usai diserahkan oleh masyarakat di Kabupaten Berau pada tahun 2021.
“Sejauh ini, masih ada 4 yang dalam proses rehabilitasi dan salah satu jenisnya yakni jenis pesisir, dan sudah siap juga untuk dilepasliarkan,” jelas Dheny.
Berkurangnya populasi elang laut dada putih di habitat alaminya, diakui Dheny bahwa hal tersebut terjadi karena perburuan dan perdagangan satwa yang dilakukan secara illegal.
Senada dengan yang disampaikan oleh Bupati Berau, Dheny pun berharap agar masyarakat mau menyerahkan satwa karnivora tersebut ke BKSDA Kalimantan Timur.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan b tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Di mana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
