Disebut Resahkan Warga, Harimau Masuk Perangkap BKSDA

Gardaanimalia.com - Seekor harimau sumatera di Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Aceh Selatan, kini berhasil masuk perangkap yang telah dipasang oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Penangkapan satwa dilindungi itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kemunculan harimau sumatera di desanya.
Sejak Juni 2022, konflik antara harimau dan masyarakat Desa Lhok Bengkuang dan Batu Itam tak kunjung usai, hingga satwa diketahui memangsa 9 ekor kambing warga.
Sebelumnya, dalam menangani konflik tersebut, BKSDA bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan mitra terkait untuk pemasangan camera trap, sosialisasi, dan patroli di lokasi konflik berlangsung.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, tim telah melakukan berbagai upaya mengatasi konflik harimau sumatera, salah satunya dengan memasang perangkap untuk Si Raja Hutan.
"Upaya penghalauan termasuk dengan mendatangkan pawang, serta memasang kandang jebak atau perangkap juga dilakukan. Hingga akhirnya, satu individu harimau masuk kandang jebak," ucapnya, Senin (25/7) dilansir dari Antaranews.
Dia mengungkapkan, bahwa satwa yang memiliki nama ilmiah Panthera tigris sumatrae tersebut diketahui masuk perangkap pada Senin (25/7) sekira pukul 07.30 WIB.
Namun, sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat alami, kata Agus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis dan observasi terlebih dulu terhadap kondisi satwa.
Sekarang ini, lanjutnya, tim dokter hewan sedang menuju ke lokasi. "Survei lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari Balai Besar TNGL," papar Agus.
Dia mengingatkan, bahwa harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Sedangkan, menurut IUCN Red List, status konservasi Panthera tigris sumatrae berada dalam kategori spesies terancam kritis, yang artinya berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Ia pun menghimbau warga agar tidak memasang jerat yang bisa berdampak pada keselamatan satwa liar hingga memicu konflik antara satwa dan manusia.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
