Diselundupkan lewat Kapal, Kini Orangutan akan Dipulangkan

Yaning
3 min read
2023-09-22 16:24:31
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur akan mengembalikan seekor orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus wurmbii) ke daerah asalnya.

Satwa yang merupakan barang bukti kejahatan penyelundupan satwa liar tersebut ditranslokasi ke Kalimantan Tengah agar dapat direhabilitasi.

Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan mengatakan, bahwa pengembalian satwa endemik Kalimantan ini adalah upaya pelestarian satwa liar.

"Translokasi orangutan ini sebagai upaya pelestarian satwa liar dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ekosistem alam," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Barang bukti satwa dilindungi tersebut menandakan bahwa penyelundupan dan perdagangan satwa liar adalah tindakan pidana dan melanggar undang-undang.

Dia menyebut, satwa ini berasal dari pengungkapan kasus oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, pada 23 Juni 2023 lalu.

Kejadian tersebut terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Diketahui, satwa dilindungi itu dikirim dari Kalimantan Selatan.

"Orangutan kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalimantan Selatan ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen," terang Nur Patria.

Modus Penyelundupan Orangutan Diangkut dengan Kapal


Ketika itu, modus penyelundupan yang digunakan adalah satwa dimasukkan dalam keranjang buah. Lalu, diangkut truk yang menyeberang dari Kalimantan dengan kapal laut.

Pada hari yang sama setelah penindakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur langsung menitipkan satwa ke BBKSDA Jawa Timur.

"Saat dititipkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, orangutan kalimantan itu dalam kondisi sehat. Diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan barat daya," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan seorang berinisial FF sebagai tersangka. Sejak tanggal 12 September 2023, perkara FF pun disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka dinilai melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FF terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
bbksda jatim penyelundupan satwa orangutan Kalimantan bksda kalsel Pongo pygmaeus wurmbii
Writer: Yaning
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25