Diselundupkan lewat Kapal, Kini Orangutan akan Dipulangkan

Gardaanimalia.com - BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur akan mengembalikan seekor orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus wurmbii) ke daerah asalnya.
Satwa yang merupakan barang bukti kejahatan penyelundupan satwa liar tersebut ditranslokasi ke Kalimantan Tengah agar dapat direhabilitasi.
Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan mengatakan, bahwa pengembalian satwa endemik Kalimantan ini adalah upaya pelestarian satwa liar.
"Translokasi orangutan ini sebagai upaya pelestarian satwa liar dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ekosistem alam," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Barang bukti satwa dilindungi tersebut menandakan bahwa penyelundupan dan perdagangan satwa liar adalah tindakan pidana dan melanggar undang-undang.
Dia menyebut, satwa ini berasal dari pengungkapan kasus oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, pada 23 Juni 2023 lalu.
Kejadian tersebut terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Diketahui, satwa dilindungi itu dikirim dari Kalimantan Selatan.
"Orangutan kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalimantan Selatan ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen," terang Nur Patria.
Modus Penyelundupan Orangutan Diangkut dengan Kapal
Ketika itu, modus penyelundupan yang digunakan adalah satwa dimasukkan dalam keranjang buah. Lalu, diangkut truk yang menyeberang dari Kalimantan dengan kapal laut.
Pada hari yang sama setelah penindakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur langsung menitipkan satwa ke BBKSDA Jawa Timur.
"Saat dititipkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, orangutan kalimantan itu dalam kondisi sehat. Diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan barat daya," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan seorang berinisial FF sebagai tersangka. Sejak tanggal 12 September 2023, perkara FF pun disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tersangka dinilai melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FF terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sebanyak 40 Buaya Muara Ditranslokasikan dari Jatim ke Sumsel
17/08/24
Warga Gresik Serahkan Anak Lutung Jawa ke BBKSDA Jatim
28/03/24
Residivis Terciduk Selundupkan 1.354 Labi-Labi Moncong Babi
10/03/24
Penyu Hijau Terjebak di Pintu Air Pantai Kenjeran
11/02/24
Ditemukan Patah Tangan Kanan, Lutung Jawa Tak Dapat Bertahan
21/01/24
Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang
02/01/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
