Gardaanimalia.com - Para pelaku penyelundupan burung memiliki berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Tidak hanya mengangkut satwa menggunakan truk, mereka juga bergerak dengan cara menitipkan barang ke perusahaan otobus (PO).
Dengan cara seperti ini, barang bawaan terutama burung berukuran kecil tidak tampak mencolok di dalam bagasi bus di antara barang-barang lainnya. Meskipun demikian, upaya ini masih bisa diendus oleh petugas.
Seperti yang terjadi pada 3 Maret 2026. Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satuan Pelayanan Penyeberangan Ketapang berhasil mengamankan tujuh kotak berisi burung dari bus PO Mansion.
Bus bernomor polisi DK 7095 FK yang melayani rute Denpasar menuju Jepara itu kedapatan mengangkut total 289 ekor burung di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi.
Petugas BKHIT Jawa Timmur kemudian meminta bantuan Tim Matawali Resor KSDA Wilayah 12 Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso – Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi untuk mengidentifikasi serta menghitung satwa liar di dalamnya.
Hasil identifikasi mencatat terdapat sikatan rimba dada coklat (Cyornis olivaceus) sebanyak 16 ekor, kacamata biasa (Zosterops palpebrosus) sebanyak 48 ekor, cinenen jawa (Orthotomus sepium) sebanyak 165 ekor, dan madu sriganti (Cinnyris jugularis) sebanyak 60 ekor.
Mereka menemukan ratusan burung malang tersebut dalam kondisi berdesakan di kotak sempit. Dari total burung yang diangkut, 264 ekor burung ditemukan dalam kondisi hidup dan 25 ekor mati.
Burung-burung kecil tersebut diduga berasal dari penangkapan di alam untuk diperdagangkan sebagai burung kicau.
Meski jenisnya tidak termasuk satwa yang dilindungi, praktik pengangkutan dalam jumlah besar tanpa penanganan yang layak berpotensi menimbulkan tekanan terhadap populasi liar sekaligus meningkatkan risiko kematian selama perjalanan.
Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan menyampaikan modus penyelundupan menggunakan bus sudah berulang kali digunakan.
Ia juga mengungkapkan, aksi seperti ini biasanya dinilai aman oleh pelaku karena yang diselundupkan bukan jenis burung dilindungi.
“Mereka tinggal titip di terminal sebelum bus berangkat dan mengatakan kotak itu berisi makanan. Lalu, kru menaruhnya di bagasi samping bus. Nanti di tempat tujuan ada yang mengambil. Karena kotaknya sempit dan bagasi pengap, maka banyak burung yang mati,” ujar Nur Patria Kurniawan ketika dihubungi Garda Animalia, Minggu (15/3/2026).
Menurut Nur Patria, belum ada regulasi yang dapat menjerat pelaku penyelundupan burung tidak dilindungi. Namun, aksi seperti ini seharusnya dibidik dengan regulasi peredaran penyakit.
“Soal edukasi, teman-teman dari karantina saya rasa sudah mengedukasi awak bus. Akan tetapi, para awak bus kerap tidak memeriksa apa yang dititipkan,” imbuhnya.
Setelah proses identifikasi dan penanganan awal, tim kemudian melakukan pelepasliaran terhadap burung-burung yang masih hidup di kawasan hutan Kawah Ijen, Banyuwangi.
Kawasan ini dipilih karena mempunyai tutupan vegetasi dan ketersediaan pakan alami yang sesuai untuk burung pemakan serangga maupun nektar.
Pelepasliaran menjadi langkah untuk mengembalikan satwa ke habitat alaminya sekaligus mengurangi dampak dari rantai perdagangan burung liar yang masih sering terjadi di berbagai daerah.










