Diserahkan Warga, Kucing Kuwuk Dibebasliarkan BKSDA Kalteng

Gardaanimalia.com - BKSDA Kalimantan Tengah menerima penyerahan sepasang kucing kuwuk dari seorang warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (19/07/2024).
Berdasarkan keterangan yang dimuat pada akun Instagram BKSDA Kalimantan Tengah, warga bernama Alpini Sustri menyerahkan kucing hutan tersebut secara sukarela.
Dua ekor satwa dilindungi tersebut telah dirawat selama beberapa hari oleh Alpini dan anaknya. Ia mendapat satwa bernama latin Prionailurus bengalensis itu dari orang lain.
"Warga bernama Alpini Sustri warga Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya itu secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi yang sudah beberapa hari menjadi kesayangan anaknya," tulis BKSDA Kalteng, Sabtu (20/7/2024).
Setelah berdiskusi dengan rekan-rekan pegiat lingkungan yang juga rekan kuliahnya, Alpini memutuskan merelakan satwa dan menyerahkannya kepada BKSDA Kalteng.
BKSDA segera melepasliarkan satwa di habitatnya di Kawasan Suaka Alam (KSA) atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Sungai Kapuas. Pelepasliaran di hari yang sama dilakukan karena kucing kuwuk tersebut masih memiliki sifat liar.
BKSDA Kalteng sangat mengapresiasi kesadaran yang tumbuh di lingkungan masyarakat tentang pentingnya satwa liar dilindungi.
Terlebih, dalam laman Direktori Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, tertulis bahwa kucing kuwuk memainkan peran penting dalam ekologi, yaitu sebagai predator yang mengendalikan populasi mangsanya.
Jenis kucing hutan yang juga dikenal dengan sebutan Mainland Leopard Cat ini memiliki corak seperti macan tutul dengan mata berwarna cokelat kehitaman.
Publikasi IUCN Red List pada 2023 mencatat, Prionailurus bengalensis berstatus LC (Least Concern) atau spesies risiko rendah.
Meskipun begitu, kucing kuwuk dikategorikan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
