Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ditemukan di Kebun, Burung Langka Diserahkan Warga ke BKSDA

2842
×

Ditemukan di Kebun, Burung Langka Diserahkan Warga ke BKSDA

Share this article
Seekor burung langka yaitu serak minahasa (Tyto inexspectata) ditemukan dan diserahkan oleh warga kepada BKSDA Sumatera Utara. | Foto: Dok. BKSDA Sulut
Seekor burung langka yaitu serak minahasa (Tyto inexspectata) ditemukan dan diserahkan oleh warga kepada BKSDA Sulawesi Utara. | Foto: Dok. BKSDA Sulut

Gardaanimalia.com – Seekor burung langka serak minahasa yang ditemukan warga di sekitar kebun milik Eman Olii dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Setelah menerima informasi dari warga tersebut, BKSDA Sulawesi Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo pun langsung melakukan evakuasi pada Jumat (4/3).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa dengan nama ilmiah Tyto inexspectata tersebut dijemput dari lokasi yang terletak di wilayah Dusun III Longgato, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Menurut keterangan tertulis, saat dilakukan evakuasi burung langka itu, petugas juga melakukan sosialisasi penyadartahuan kepada masyarakat terkait satwa dilindungi.

Di antaranya ialah mengenai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Syamsuddin Hadju, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo mengatakan bahwa saat ini burung langka tersebut sementara akan dirawat di kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo.

Hal itu dilakukan, lanjut Syamsuddin, agar burung serak minahasa dapat menjalani proses rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke habitatnya.

“Apabila sudah sehat serta kembali sifat liarnya, akan dilepas ke habitat alaminya,” ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo pada Minggu (6/3).

Ia juga mengajak agar masyarakat melakukan pelestarian satwa liar dengan tidak memeliharanya. “Karena satwa liar lebih bahagia hidup di alam,” pungkasnya.

Serak minahasa merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Satwa endemik Pulau Sulawesi tersebut saat ini memiliki status konservasi rentan menurut daftar merah dari International Union for Conservation of Nature (IUCN).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Lerry
Lerry
2 years ago

Perlu menjadi perhatian untuk BKSDA Sulawesi Utara tentang nasib burung2 sejenis yg di eksploitasi di tempat wisata seperti Bukit Kasih Kanonang dan Benteng Moraya Tondano.