Gardaanimalia.com - Personel Polisi Resor Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar, otak pelaku perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hukuman ini berkurang 2 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang memvonis 9 tahun penjara.
Anehnya, vonis ini tidak membuat Aipda Alfi dipecat dari institusi Polri. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aipda Alfi sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Dalam Pasal 11 PP No 1/2003, dijelaskan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran; c. meninggalkan tugas atau hal lain.
Pada pasal 12 dijelaskan tindak pidana yang dimaksud sudah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu dalam pasal 14, disebutkan meninggalkan tugasnya artinya meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. Sementara, Alfi akan meninggalkan tugas akibat berada di dalam penjara selama 7 tahun.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani beralasan Aipda Alfi tidak bisa dipecat karena sudah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam perkara penjualan sisik trenggiling dan sudah menerima hukuman.
Berdasarkan penelusuran Garda Animalia, Alfi sudah menjalani sidang KKEP pada 1 Agustus 2025. Kala itu Alfi belum berstatus terdakwa, masih saksi.
Dalam putusan Nomor PUT/02/VIII/2025 sanksi yang dijatuhkan pada Aipda Alfi berupa penundaan pendidikan selama 1 tahun hingga penempatan khusus selama 21 hari.
“Sebelum kami (menjabat Kapolres) datang ke sini dia sudah dilakukan sidang kode etik. Jadi tidak bisa diterapkan sidang kode etik dua kali di dalam perkara yang sama,” kata Revi pada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Ia juga menegaskan Aipda Alfi tidak akan dikenai sanksi pemecatan karena sudah dijatuhi sanksi oleh sidang KKEP.
“Sidang kode etiknya apa? Kan tidak bisa dihukum dua kali (disidang kode etik). Kalau sudah diputuskan etika kedisiplinannya oleh Kepolisian, sudah diketuk palu, itulah tentang pelanggaran itu,” jelas mantan Kapolres Nias ini.











