Dua Kepala Rangkong Diamankan di Perbatasan RI-Malaysia

Hastini Asih
3 min read
2024-01-18 17:01:29
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yon Armed 10 Brajamusti berhasil mengamankan 2 bagian kepala burung rangkong di Desa Perumbang, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (14/1/2024).

Petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya dugaan aktivitas perburuan burung ilegal di Desa Perumbang. Hal ini disampaikan Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 10 Brajamusti Mayor Arm Ady Kurniawan.

"Warga desa menyebutkan bahwa ada oknum warga yang melakukan perburuan burung ilegal di desa kami," ucap Ady dikutip dari Insiden 24, Senin (15/1/2024).

Setelahnya, Komandan Pos (Danpos) dan anggota Pos Perumbang melakukan sweeping atau razia di jalan lintas Badau-Nanga Kantuk guna mengantisipasi peredaran barang terlarang.

Sekitar pukul 15.20 WIB, sebuah mobil pick up yang dikendarai seorang warga melintas dan dihentikan petugas. Petugas lantas memeriksa barang bawaan warga dan mendapati dua bagian kepala burung rangkong dalam sebuah tas besar.

"Personel Satgas Pamtas Yon Armed 10 Brajamusti Pos Perumbang berhasil mengamankan dua bagian kepala burung enggang atau rangkong yang termasuk dalam satwa dilindungi," sambungnya.

Bagian satwa dilindungi yang diduga merupakan hasil perburuan ilegal tersebut dibawa oleh dua orang, salah satunya berinisial D (26).

Danpos Perumbang Letda Arm Cendika Widyanto mengatakan, perburuan terhadap satwa dilindungi termasuk salah satu tindak pidana. Oleh petugas, dua bagian kepala burung rangkong tersebut langsung diserahkan ke Balai Karantina. 

"Hasil temuan tersebut langsung kami koordinasikan dengan pihak yang berwajib dan pihak Balai Karantina untuk menyerahkan satwa tersebut," pungkasnya.

Sebanyak 13 Jenis Rangkong Dilindungi


Sebagai informasi, terdapat 13 jenis burung enggang atau rangkong dilindungi di Indonesia, termasuk dua di antaranya yang diamankan petugas.

Seluruhnya dilindungi pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan diancam hukuman pidana, yakni penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Mengidentifikasi gambar, Garda Animalia menduga rangkong yang diamankan adalah spesies julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan enggang cula (Buceros rhinoceros).

Melansir dari laman Rangkong Indonesia, julang jambul hitam tersebar di Sumatra, Kalimantan, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand bagian Selatan.

Satwa ini dikenal dengan nama wrinkled hornbill, bisa dijumpai pada ketinggian 300 meter di atas permukaan laut dan memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat.

Sementara, enggang cula merupakan rangkong yang dapat ditemukan di ketinggian 1.400 meter di atas permukaan laut. Burung yang tergolong bertubuh besar ini memiliki panjang 80-90 sentimeter.

Tags :
rangkong enggang enggang cula julang jambul hitam Buceros rhinoceros habdotorrhinus corrugatus
Writer: Hastini Asih
Pos Terbaru
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25